KOMPAS.com - Sebuah warung bakso di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan setelah menjual bakso berbahan daging babi tanpa keterangan non-halal.
Kasus ini memunculkan reaksi masyarakat hingga akhirnya dipasang spanduk bertuliskan “Bakso Babi” lengkap dengan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo.
Spanduk tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan beragam persepsi publik.
DMI Ngestiharjo pun memberikan klarifikasi untuk meluruskan maksud dari pemasangan spanduk itu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
DMI Jelaskan Duduk Perkara Pemasangan Spanduk
Dilansir dari Tribunnews.com, Sekretaris DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, membenarkan bahwa pihaknya memang memasang spanduk di warung tersebut.
Langkah itu dilakukan karena pemilik warung tidak kunjung mencantumkan keterangan bahwa bakso yang dijual berbahan non halal, meski sudah beberapa kali diingatkan oleh perangkat wilayah.
“Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang, kan begitu,” kata Bukhori, dikutip dari Tribun Jogja pada Senin (27/10/2025).
Ia mengungkap bahwa DMI telah melayangkan beberapa kali teguran, sementara sang pemilik usaha juga telah mengiyakan untuk memasang tanda secara mandiri.
“Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak,” ujarnya.
Menurut Bukhori, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah akhir agar masyarakat mengetahui produk yang dijual bersifat non-halal.
Bukhori menjelaskan, keputusan itu juga diambil karena banyak konsumen beragama Islam yang makan di warung tersebut tanpa mengetahui bahan bakunya.
Beberapa pelanggan perempuan yang mengenakan hijab bahkan terlihat makan di sana.
“Beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan non-halal. Tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan,” tuturnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, DMI akhirnya memasang spanduk “Bakso Babi” disertai logo lembaga mereka di depan warung.
Pemasangan Spanduk Berujung Viral
Namun, langkah itu justru membuat publik salah paham terhadap maksud sebenarnya.
Bukhori menjelaskan, setelah spanduk dipasang, beredar video yang membuat publik salah menafsirkan maksud pemasangan tersebut.
Sebagian warganet menilai warung itu memiliki keterkaitan dengan DMI Ngestiharjo, padahal tidak demikian.
“Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. (Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi? Ternyata ada mispersepsi, jadi viral dan sebagainya,” tutur Bukhori.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas, DMI Ngestiharjo kemudian mengganti desain spanduk dengan menambahkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Upaya Klarifikasi DMI dan Penyesuaian Spanduk
Langkah pergantian spanduk dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami konteks sebenarnya, yaitu memberi informasi, bukan promosi atau dukungan.
Bukhori menjelaskan bahwa aturan mengenai pencantuman label non-halal juga sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Dan mungkin, kalau satu kampung itu ngerti. Kalau beda padukuhan kan enggak tahu, apalagi masyarakat luas,” katanya.
“Apalagi dalam Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan,” tutur Bukhori.
Warung Bakso Sudah Lama Beroperasi
Lebih lanjut, Bukhori menambahkan bahwa penjualan bakso babi tersebut sebenarnya sudah lama ada di wilayah mereka.
Pemilik warung diketahui telah berjualan sejak tahun 1990-an dengan cara berkeliling sebelum akhirnya menetap di lapak tetap sekitar sembilan tahun terakhir.
Keberadaan usaha ini pun sudah dikenal warga sekitar, namun baru ramai diperbincangkan setelah kasus spanduk viral di akhir Oktober.
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/10/29/070900988/dmi-jelaskan-alasan-pasang-spanduk-di-warung-bakso-non-halal-bantul