Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial FDO alias Pedi (32), warga Kecamatan Wangon, diamankan bersama ribuan butir obat keras dan psikotropika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka di sebuah rumah di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan ke masyarakat.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika. Total ada 1.055 butir yang diamankan bersama barang bukti lain," ujar Petrus, Selasa (31/3/2026).
Selain barang bukti obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 120.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dapat pasokan obat dari "Siluman"
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan nama "Siluman".
Menurut tersangka, proses transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
"Tersangka mengakui obat-obatan tersebut akan kembali diedarkan. Kami terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran yang lebih terstruktur," tambahnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jaringan Obat Terlarang Kiriman Jakarta Digerebek di Banyumas, 1.055 Butir Disita.
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2026/03/31/123000688/pengungkapan-kasus-obat-ilegal-di-banyumas-ribuan-butir-disita