Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Kasus TPPU Reza Gladys di PN Jaksel Ditunda

Kompas.com - 04/09/2025, 14:00 WIB
Umi Nur Fadhilah

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali ditunda.

Penundaan terjadi karena artis tersebut mengeluhkan sakit gigi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (4/9/2025).

Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan, sidang yang sedianya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dijadwalkan ulang pada Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Sidang Nikita Mirzani, Saksi Melvina Husyanti Akui Diminta Uang Tutup Mulut Rp 15 Miliar

“Mohon maaf izin yang mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang, Kamis (4/9/2025).

Nikita mengaku sakit di bagian mahkota (crown) gigi hingga membuat kepalanya pusing sejak Rabu (3/9).

Dia juga menyampaikan bahwa telah menyerahkan surat keterangan dokter dari Lapas Pondok Bambu kepada JPU.

Sidang digelar daring karena situasi Jakarta

PN Jaksel menggelar persidangan secara daring pada 1 sampai 4 September 2025.

Kebijakan ini diputuskan karena meningkatnya aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.

Agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi ahli yang diajukan JPU, namun batal karena kondisi kesehatan terdakwa.

Baca juga: Di Sidang Nikita Mirzani, Doktif Sebut Reza Gladys Jual Kosmetik Rp 1,5 Juta Modal Rp 70 Ribu

Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos skincare Reza Gladys untuk membayar uang Rp 4 miliar sebagai “tutup mulut” terkait produk yang disebut tidak memiliki izin BPOM.

Jaksa menyebut, sebagian uang hasil dugaan pemerasan itu dipakai Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah di Persidangan, Memohon Agar Sidang Tak Ditunda

Perkara ini teregister dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke PN Jaksel pada 17 Juni 2025.

Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jadwal sidang selanjutnya

Sidang pemeriksaan saksi ahli ditetapkan kembali pada Kamis, 11 September 2025.

Publik menunggu kelanjutan kasus ini, mengingat nama besar Nikita Mirzani yang kerap menjadi sorotan di dunia hiburan maupun ranah hukum.

Baca juga: Oky Pratama Bantah Sarankan Reza Gladys Suap Nikita Mirzani

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau