KOMPAS.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya kembali dari liburannya ke Jepang dan langsung memimpin apel pagi di Alun-Alun Indramayu pada Selasa (8/4/2025).
Usai apel dan inspeksi mendadak (sidak), Lucky segera bertolak ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya yang menuai polemik.
Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang dilakukan sejak Rabu (2/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025). Namun, perjalanan tersebut mendapat sorotan karena dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kemendagri.
Liburan ini, menurut Lucky, telah direncanakan jauh-jauh hari bersama keluarganya.
Baca juga: Kasus Lucky Hakim Bisa Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi: Ini Warning
“Terus saya beli tiket tuh bulan Desember. Saya juga bisa tunjukkan bukti-buktinya, itu setelah Pilkada dan belum dilantik,” ujar Lucky di hadapan wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan, liburan ke Jepang semula dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (11/4/2025). Namun, karena memanfaatkan tiga hari kerja, ia memperpendek cutinya menjadi lima hari.
“Nah pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti). Saya bilang, 'Loh kan masih lama'. Lalu dijelaskan, 'Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya',” jelasnya.
Lucky juga mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran 2025.
“Tapi saat saya pergi ke sana, ternyata persepsi saya soal hari cuti itu salah. Maka dari itu saya langsung menghubungi Pak Gubernur, saya juga akan menjelaskan pula kepada Kemendagri. Hari ini saya akan ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.
Baca juga: Bupati Lucky Hakim Buka Suara soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky atas perjalanannya tersebut. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan juga menyesalkan tindakan Lucky yang disebut tanpa izin.
"Aturan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri baik urusan dinas maupun pribadi sudah sangat jelas," kata Erwan, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan, Pak Lucky segera merespons ke Pak Gubernur, karena alasan kepergian yang disampaikan akan menjadi pertimbangan untuk pemberian sanksinya," ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya telah menghubungi Lucky untuk meminta klarifikasi.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” katanya, Senin.
Baca juga: Lucky Hakim Dimintai Keterangan Inspektorat Kemendagri Usai Plesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin