Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Menangis Saat Vonis Zarof Ricar, Korupsi Rp 1 Triliun Hancurkan Nama MA

Kompas.com - 19/06/2025, 05:01 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, tak kuasa menahan tangis saat membacakan putusan terhadap terdakwa Zarof Ricar. 

Suaranya bergetar ketika mengungkap alasan pemberatan hukuman dalam sidang yang digelar di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).

“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” ujar Hakim Rosihan dengan suara terisak.

Ia sempat tercekat dan terdiam sejenak sebelum melanjutkan kalimat berikutnya. “Dan badan peradilan di bawahnya,” tambahnya masih dalam nada sedih.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan Zarof Ricar mencerminkan keserakahan, meski dirinya sudah hidup berkecukupan.

Zarof dianggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.

“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Hakim Rosihan menegaskan.

Baca juga: Keserakahan Zarof Ricar Gratifikasi Hampir Rp 1 T dan Emas 51 Kg: Ini Rincian Hartanya yang Disita Negara

Pertimbangan yang Meringankan Zarof Ricar

Meski terdapat banyak hal yang memberatkan, hakim juga menyampaikan alasan yang meringankan hukuman.

Zarof dinilai menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Rosihan.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat, pelaku penyuapan kepada Hakim Agung Soesilo, serta menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” jelas Hakim Rosihan.

Baca juga: Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hukuman Zarof Ricar

Hakim Rosihan juga menyoroti aspek kemanusiaan sebagai dasar putusan.

Usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang rata-rata 72 tahun disebut menjadi pertimbangan, karena hukuman 20 tahun bisa berarti hukuman seumur hidup secara de facto bagi Zarof.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” lanjut Rosihan.

Selain usia, majelis juga mempertimbangkan kondisi kesehatan lansia yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.

Menurut hakim, aspek kemanusiaan tetap harus menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng dan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau