KOMPAS.com - Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terus mendapat sorotan publik.
Petisi penolakan pemecatan yang diunggah di Change.org berhasil mengumpulkan 155.156 tanda tangan hingga Jumat (5/9/2025).
Petisi berjudul “Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae” ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, pimpinan DPR RI, dan masyarakat luas yang peduli pada keadilan.
Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat Polri karena Lindas Ojol dan Petisi Dukungan Untuknya
Isi petisi menekankan bahwa sanksi PTDH dianggap terlalu berat dibandingkan pengabdian Kompol Cosmas yang puluhan tahun mengabdi di institusi Polri.
Dikutip dari BangkaPos.com pada Jumat (5/9/2025), petisi ini digalang oleh Mercy Jasinta, perempuan asal Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), lulusan Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
Dalam unggahannya di akun Facebook pribadi, Mercy menganggap bahwa Kompol Cosmas tidak bertanggung jawab langsung atas insiden yang menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan, saat menaiki kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.
Baca juga: Ikada Kupang Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Kritisi Sidang Kode Etik Polri
Menurut Mercy, pemecatan Kompol Cosmas tidak adil karena selama demonstrasi besar di Jakarta, dia berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara.
Mercy menyerukan dukungan masyarakat agar ikut menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan PTDH.
Dikutip Change.org, petisi menegaskan bahwa Kompol Cosmas adalah putra daerah Laja, Ngada, Flores, NTT, yang telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa.
Meski ada insiden yang menjadi sorotan masyarakat, penggagas petisi menilai masih ada sanksi lain yang lebih proporsional tanpa harus menghancurkan karier dan reputasi Kompol Kosmas.
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Petisi meminta Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan PTDH serta memberikan sanksi yang lebih adil.
Dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
Baca juga: Profil Kompol Cosmas dan Posisi di Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Kompol Cosmas tampak emosional usai putusan dibacakan.
Dia menyatakan pelaksanaan tugas dilakukan sesuai perintah institusi, dengan niat menjaga keamanan, keselamatan anggota, dan ketertiban umum.
Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban Affan Kurniawan dan mempertimbangkan keputusan sidang dengan bijak.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Profil Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak PTDH Kompol Kosmas, Tanda Tangan Tembus 120 Ribu Lebih.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini