KOMPAS.com - Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tegas menolak pemecatan Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae dari anggota Polri.
Aksi demonstrasi dilakukan oleh sejumlah perwakilan Ikada yang mendatangi Markas Polda NTT dan menyerahkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Demonstrasi ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025), dan perwakilan Ikada diterima oleh Direktur Intelkam Polda NTT Kombes Pol Surisman dan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari.
Ketua Ikada Kupang, Sipri Radho Toly, mengungkapkan bahwa pernyataan sikap yang mereka bawa akan disampaikan langsung kepada pimpinan Polri dan Presiden Prabowo.
“Kami Ikatan Keluarga Ngada di Kupang, datang ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta, menyampaikan pernyataan sikap kami terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang menjatuhkan hukuman PTDH kepada saudara Kompol Cosmas Kaju Gae,” ujar Sipri.
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat, IKADA Datangi Polda NTT: Keputusan Ini Jangan Dipengaruhi Tekanan Publik
Ikada Kupang dengan tegas menolak putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas.
Mereka juga mengkritik mekanisme persidangan kode etik yang dianggap terlalu cepat serta mempertanyakan kualitas pembuktian yang ada.
Sipri menegaskan bahwa Kompol Cosmas tidak bertindak semena-mena dalam mobil Rantis yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sebaliknya, ia menyatakan bahwa Cosmas berupaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkistis.
Baca juga: Sudah 34.222 Orang Tandatangani Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas
Ikada Kupang juga menilai bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil Rantis tersebut harus dianggap sebagai korban dari tekanan publik terkait peristiwa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan gedung DPR RI.
Mereka meminta pertanggungjawaban dari jajaran petinggi Polri yang memerintahkan pengamanan di gedung DPR RI untuk bersikap gentleman dan mendukung seluruh anak buah mereka.
“Kami membawa lima pernyataan sikap ini ke Polda NTT yang diterima langsung oleh Dirintelkam Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota, untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta,” tambah Sipri dalam pernyataannya.
Baca juga: Pernyataan Kompol Cosmas saat Dipecat Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan
Diberitaka sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak hormat oleh Polri pada Rabu (3/9/2025) malam.
Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menilai Kompol Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob yang dikendarainya menewaskan Affan Kurniawan.
Sidang tersebut juga melibatkan pengawasan eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam sidang, Ketua Majelis KKEP menyatakan bahwa pemberhentian tidak hormat atau PTDH merupakan sanksi yang dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh proses persidangan.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025) malam.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ikada di Kupang Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Kirim Pernyataan Sikap ke Presiden Prabowo dan Kasus Rantis Melindas Ojol, Kompol Cosmas: Demi Tuhan Bukan Ada Niat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini