KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Namun, seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Apa Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook?
Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Jampidsus Kejagung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Setelah enam jam diperiksa, ia langsung diumumkan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan integritas dan kejujuran yang ia pegang sepanjang hidupnya.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ujarnya.
Di dalam mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan haru untuk keluarganya. Ia berusaha menguatkan sang istri dan anak-anaknya yang masih kecil.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” ucapnya.
“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegas Nadiem.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2020.
Saat itu, Nadiem yang masih menjabat Mendikbudristek bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan Chromebook.
Kejagung menduga keputusan ini menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dugaan korupsi ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 T
Kasus korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka ini disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 9,3 triliun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Lakukan Apa Pun, Kebenaran Akan Keluar".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini