KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Pada hari yang sama, Nadiem juga turut diperiksa penyidik.
Baca juga: Ekspresi Tenang Nadiem Makarim Saat Memenuhi Pemeriksaan Ketiga Kejagung
Nadiem tiba di Gedung Kejagung pada Kamis pagi, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat disapa awak media, ia enggan banyak berkomentar.
“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat.
Sikap tenang Nadiem menjadi sorotan, mengingat statusnya kini resmi naik dari saksi menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020–2022.
Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 9,3 triliun untuk menyediakan 1,2 juta unit Chromebook yang ditujukan bagi siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, Kejagung mendapati adanya penyalahgunaan kewenangan. Laptop yang dipaksakan menggunakan sistem operasi Chrome OS dinilai tidak efektif untuk digunakan di Indonesia.
“Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Menurut Qohar, laptop tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, khususnya oleh guru dan siswa, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat tersangka lain:
Mereka diduga bersekongkol membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan agar pengadaan laptop berbasis pada Chrome OS.
Dari hasil penyidikan, Qohar menyebut program Chromebook sudah dirancang sejak awal Nadiem menjabat menteri.
Bahkan, rencana itu sudah dibahas dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019.