KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli.
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 T
Pada hari yang sama, Nadiem juga diperiksa dan datang ke Gedung Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem singkat ketika disapa wartawan.
Kasus ini bermula dari program pengadaan 1,2 juta unit Chromebook pada 2020–2022 dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut seharusnya dibagikan kepada siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, Kejagung menemukan adanya dugaan rekayasa petunjuk pelaksanaan dan teknis yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Hasil kajian internal Kemendikbudristek justru menyebutkan perangkat ini memiliki kelemahan dan tidak efektif digunakan di Indonesia.
“Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022… semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Dari hasil penyidikan, peran Nadiem disebut cukup dominan.
Menurut Qohar, sejak Agustus 2019 sebelum menjabat, Nadiem bersama staf khususnya sudah membahas pengadaan Chromebook di grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team.”
Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat daring dan memberi instruksi agar seluruh pengadaan perangkat TIK 2020–2022 di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
“Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” jelas Qohar.
Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menjerat empat tersangka lain, yakni: