Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

Kompas.com - 04/09/2025, 18:04 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Setelah penetapan tersangka tersebut, Nadiem langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Penyidikan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook setelah melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi, serta 4 ahli yang terlibat dalam perkara ini.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Nadiem Terancam Hukuman Berdasarkan Pasal Korupsi

Nadiem Makarim disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan ini, Nadiem terancam hukuman berat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Jejak Karier dari Startup ke Dunia Pendidikan

4 Tersangka Sebelumnya dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim
  2. Ibrahim Arief - Eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
  3. Mulyatsyahda - Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021
  4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek

Baca juga: Nadiem Makarim Ucap Belasungkawa ke Affan Kurniawan Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kasus ini bermula pada periode 2020-2022, ketika Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Laptop tersebut direncanakan untuk dibagikan dan digunakan oleh siswa, termasuk mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, dalam proses pengadaan tersebut, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Mereka membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan laptop ke produk tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS diketahui memiliki beberapa kelemahan, yang membuatnya kurang efektif untuk digunakan di Indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Banten
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Lampung
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Sulawesi Selatan
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Jawa Timur
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau