KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang.
Menurut Anang, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Eks Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Selain kasus hukum, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Nadiem Makarim. Berdasarkan LHKPN 2022, Nadiem memiliki total harta senilai Rp 4,8 triliun. Mayoritas harta tersebut berupa surat berharga senilai Rp 5,5 triliun.
Anehnya, meskipun bergelimang harta, ia hanya melaporkan memiliki satu mobil, yakni Honda Brio tahun 2017 dengan nilai Rp 162 juta.
Namun, pada laporan berikutnya per 31 Desember 2023, total harta Nadiem anjlok drastis menjadi Rp 906 miliar, turun sekitar Rp 3,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, jumlah koleksi mobilnya juga berkurang. Jika sebelumnya ia memiliki tiga mobil (Honda Brio, Toyota Vellfire, dan Audi Q5), kini hanya tersisa satu mobil.
Baca juga: Deretan Harta Properti Nadiem Makarim yang Jadi Tersangka Korupsi
Berdasarkan LHKPN Februari 2025 (laporan akhir menjabat), kekayaan Nadiem kembali turun menjadi sekitar Rp 600 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki:
Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 466 miliar, sehingga total kekayaannya tersisa Rp 600 miliar.
Baca juga: Profil Nadiem Makarim: Dari Gojek, Mendikbudristek, Kini Tersangka Kasus Chromebook
Perubahan mencolok dalam jumlah kekayaannya memicu tanda tanya publik. Selama menjabat menteri, harta Nadiem sempat naik hampir 300 persen. Tetapi hanya dalam kurun dua tahun terakhir, kekayaannya turun drastis hingga triliunan rupiah.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada periode 2020–2022, ketika Kemendikbudristek melaksanakan proyek pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, penyidik menduga adanya penyalahgunaan kewenangan. Empat orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Baca juga: Kronologi Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Mereka diduga membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pada penggunaan produk tertentu, yakni laptop berbasis Chrome OS.
Padahal, hasil kajian awal Kemendikbudristek menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dan Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini