JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sempat mengucapkan belasungkawa kepada Affan Kurniawan saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," kata Nadiem saat berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.
Affan merupakan pengemudi Gojek yang meninggal usai dilindas mobil kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
Sedangkan Nadiem merupakan pendiri sekaligus CEO Gojek sebelum berkiprah menjadi menteri.
Baca juga: Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri...
Selain menyampaikan belasungkawa, Nadiem juga menyatakan bantahannya soal tuduhan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem sambil berjalan ke mobil tahanan.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah," imbuh dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
Ketika sudah berada di dalam mobil tahanan, Nadiem kembali bicara untuk menguatkan keluarganya atas kasus yang menimpanya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar dia.
Baca juga: Penampakan Nadiem Usai Jadi Tersangka, Tangan Terborgol dan Berompi Pink
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.
Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Ini Perannya
Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini