Penulis
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jumlah penyelenggara negara yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
Hingga 11 Maret 2026, tercatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN.
KPK mengatakan terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Main Mata, Gus Yaqut Resmi Kembali ke Rutan K4
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/3/2026).
LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kemudian, sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Penyelenggara negara atau wajib lapor harus menyampaikan LHKPN tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," ujar dia.
Ini Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca juga: Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Oranye, Yaqut Kembali ke Gedung Merah Putih KPK
Di mana pejabat lain yang dimaksud adalah yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.
Misalnya, pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi, negeri hingga staf khusus.
Budi menjelaskan, KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk. Jika LHKPN dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan.
“Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," jelas Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang