Penulis
KOMPAS.com - Sebanyak 105 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) setelah Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pola kerja fleksibel bagi ASN pada masa transisi pascalibur panjang.
Baca juga: Gus Ipul Soroti Fenomena ASN 804 di Kemensos: Datang Jam 8, Haha-Hihi, Jam 4 Pulang
Pelaksanaan WFA bagi ASN Sampang berlangsung selama tiga hari, mulai 25-27 Maret 2026. Kebijakan tersebut melibatkan pegawai dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dimaksudkan sebagai tambahan waktu libur bagi ASN.
"Ini bukan tambahan libur karena ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel," ujarnya, Kamis (26/3/2026), dilansir dari TribunMadura.
Baca juga: Mendagri Sebut ASN yang Jalan-jalan Saat WFH Bisa Ketahuan, Lokasi Terlacak Lewat HP
Arif menjelaskan, meskipun bekerja dari luar kantor, para ASN tetap harus memenuhi target dan tanggung jawab pekerjaan seperti saat bekerja secara langsung di kantor.
Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, pemerintah daerah menerapkan sistem pengawasan berkala melalui laporan pekerjaan yang wajib disampaikan kepada atasan masing-masing.
"Mereka harus menyampaikan laporan rutin, termasuk bukti hasil pekerjaan yang dipindai sebagai bentuk pertanggungjawaban," terangnya.
Baca juga: 2.708 ASN Kemensos Mangkir, Mensos Tegaskan Siap Pecat Pegawai Nakal
Pemkab Sampang tidak memberikan izin WFA secara sembarangan. Penentuan ASN yang dapat bekerja secara fleksibel mempertimbangkan faktor lokasi pegawai serta efektivitas pelaksanaan tugas yang diemban.
Adapun setelah skema WFA berakhir pada Jumat (27/3/2026), seluruh ASN kembali menjalankan aktivitas kerja secara normal di kantor masing-masing.
"Skema kerja jarak jauh ini berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026. Setelah itu, seluruh ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing," tuturnya.
Melalui kebijakan WFA sementara ini, Pemkab Sampang berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan fleksibilitas pegawai yang masih dalam masa mobilitas tinggi setelah Lebaran 2026.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul "Pemkab Sampang Terapkan WFA, 105 ASN Bekerja dari Luar Kantor"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang