Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

105 ASN Pemkab Sampang Terapkan WFA, Tetap Harus Kirim Laporan Hasil Kerja

Kompas.com, 26 Maret 2026, 14:25 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 105 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) setelah Lebaran 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pola kerja fleksibel bagi ASN pada masa transisi pascalibur panjang.

Baca juga: Gus Ipul Soroti Fenomena ASN 804 di Kemensos: Datang Jam 8, Haha-Hihi, Jam 4 Pulang

Berlaku 25–27 Maret dan Melibatkan 14 OPD

Pelaksanaan WFA bagi ASN Sampang berlangsung selama tiga hari, mulai 25-27 Maret 2026. Kebijakan tersebut melibatkan pegawai dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dimaksudkan sebagai tambahan waktu libur bagi ASN.

"Ini bukan tambahan libur karena ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel," ujarnya, Kamis (26/3/2026), dilansir dari TribunMadura.

Baca juga: Mendagri Sebut ASN yang Jalan-jalan Saat WFH Bisa Ketahuan, Lokasi Terlacak Lewat HP

ASN Tetap Dibebani Target Kinerja yang Sama

Arif menjelaskan, meskipun bekerja dari luar kantor, para ASN tetap harus memenuhi target dan tanggung jawab pekerjaan seperti saat bekerja secara langsung di kantor.

Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, pemerintah daerah menerapkan sistem pengawasan berkala melalui laporan pekerjaan yang wajib disampaikan kepada atasan masing-masing.

"Mereka harus menyampaikan laporan rutin, termasuk bukti hasil pekerjaan yang dipindai sebagai bentuk pertanggungjawaban," terangnya.

Baca juga: 2.708 ASN Kemensos Mangkir, Mensos Tegaskan Siap Pecat Pegawai Nakal

Penentuan Pegawai WFA Berdasarkan Lokasi dan Efektivitas Tugas

Pemkab Sampang tidak memberikan izin WFA secara sembarangan. Penentuan ASN yang dapat bekerja secara fleksibel mempertimbangkan faktor lokasi pegawai serta efektivitas pelaksanaan tugas yang diemban.

Adapun setelah skema WFA berakhir pada Jumat (27/3/2026), seluruh ASN kembali menjalankan aktivitas kerja secara normal di kantor masing-masing.

"Skema kerja jarak jauh ini berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026. Setelah itu, seluruh ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing," tuturnya.

Melalui kebijakan WFA sementara ini, Pemkab Sampang berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan fleksibilitas pegawai yang masih dalam masa mobilitas tinggi setelah Lebaran 2026.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul "Pemkab Sampang Terapkan WFA, 105 ASN Bekerja dari Luar Kantor"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau