KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk mencabut sertifikat hak milik atas lahan perkebunan sawit yang terbukti berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
"Kita cabut (sertifikatnya), kalau itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya," ujar Nusron usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025) dikutip dari Antara.
Ia memastikan tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena lokasi lahan telah diperiksa dan hasilnya menunjukkan pelanggaran.
"Ndak (dicek lagi), akan kita cabut (sertifikatnya), udah kita cek," katanya lagi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kawasan konservasi serta menertibkan penggunaan lahan yang melanggar ketentuan hukum.
Baca juga: Ancaman Krisis Besar di Balik Kasus Tesso Nilo
Kawasan TNTN mengalami tekanan serius akibat alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dan pemukiman ilegal.
Berdasarkan data terbaru dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan, dari luas total sekitar 81.739 hektare, hanya 24 persen atau sekitar 19.000 hektare yang masih berupa hutan alami.
Sisanya telah berubah menjadi lahan terbuka, permukiman, dan terutama kebun sawit ilegal yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Sudah banyak penanaman kelapa sawit secara ilegal. Kenapa disebut ilegal? Karena taman nasional merupakan kawasan hutan yang harus dilindungi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Baca juga: Pemerintah Pulihkan 401 Hektare Lahan yang Ditanami Sawit di Tesso Nilo
TNTN merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sondaica).
Dengan semakin berkurangnya ruang hidup akibat perambahan hutan, konflik antara manusia dan satwa liar pun meningkat.
“Beberapa konflik yang terjadi belakangan ini, seperti harimau menerkam manusia dan ternak hingga gajah masuk perkebunan,” ungkap Kepala BBKSDA Riau, Supartono.
Supartono juga memperingatkan bahwa kerusakan habitat dapat menyebabkan kepunahan lokal beberapa jenis satwa liar.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berhenti merambah hutan dan memburu satwa dilindungi.
Baca juga: Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo Riau, Pengamat Dorong Tindak Tegas Pelaku