KOMPAS.com - Seorang buruh asal Cilacap ditemukan meninggal dunia di jalur rel kereta api di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/3/2026).
Korban diduga tertabrak kereta api barang yang melintas pada dini hari di jalur tersebut.
Polsek Pauh menerima laporan penemuan jenazah di jalur rel pada pagi hari.
Korban diketahui bernama Kaslim (50), seorang buruh harian asal Cilacap, Jawa Tengah.
Jenazah ditemukan oleh petugas saat patroli rel dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami penyebab pasti kejadian dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.
"Setelah kita mendapatkan informasi, personel langsung menuju lokasi kejadian. Di TKP memang benar ditemukan seorang laki-laki dewasa dalam kondisi meninggal dunia dan tubuhnya tidak utuh akibat tertabrak kereta api," ujar Kapolsek Pauh AKP Edi Harto dikutip dari TribunPadang, Rabu.
Kronologi Buruh Asal Cilacap Tewas Tertabrak Kereta di Padang
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menjelaskan peristiwa buruh tertabrak kereta terjadi di KM 12+900 pada jalur antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung pada Rabu sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, KA Barang 2921 melintas di KM 12+900 pada jalur antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung.
Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian terlihat seorang tidak dikenal berada di jalur rel dalam posisi terbaring.
Masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang sebagai tanda bahaya.
Meski begitu, orang tersebut tidak merespons peringatan masinis dan tidak segera menjauh dari jalur rel sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
KAI Ingatkan Warga Tidak Beraktivitas di Sekitar Rel
Reza menyampaikan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja) dan ruang milik jalur kereta api (Rumija).
Area tersebut diperuntukkan khusus bagi operasional kereta api dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas masyarakat umum.
"Perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Reza dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.
"Khususnya pada Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," tambahnya.
Ruang manfaat jalur kereta api mencakup rel beserta area di sisi kiri dan kanan, termasuk ruang di atas dan bawah yang digunakan untuk konstruksi serta fasilitas operasional.
Kawasan ini bersifat tertutup untuk umum dan hanya dipergunakan untuk pengoperasian kereta.
Selain itu, berbagai aktivitas seperti bermain, berjualan, menggembala hewan, menjemur barang, hingga membuang sampah di sekitar rel juga termasuk pelanggaran.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.
Merujuk konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut, aturan ini berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”, jelas Reza.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel serta ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Masyarakat diminta saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan di area rel.
KAI menyatakan keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur rel.
Sebagai upaya pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api.
Edukasi juga diberikan kepada masyarakat, termasuk pelajar di sekolah yang berada dekat jalur rel agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar perlintasan.
"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik," kata Reza.
"Jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, harap segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021) 121, Layanan pelanggan: cs@kai.id, media sosial resmi: @keretaapikita / @kai121_," pungkasnya.
https://www.kompas.com/sumatera-barat/read/2026/03/25/151000588/kronologi-buruh-cilacap-tewas-tertabrak-kereta-di-padang-tak