Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Buruh Cilacap Tewas Tertabrak Kereta di Padang, Tak Gubris Peringatan Masinis

KOMPAS.com - Seorang buruh asal Cilacap ditemukan meninggal dunia di jalur rel kereta api di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/3/2026).

Korban diduga tertabrak kereta api barang yang melintas pada dini hari di jalur tersebut.

Polsek Pauh menerima laporan penemuan jenazah di jalur rel pada pagi hari.

Korban diketahui bernama Kaslim (50), seorang buruh harian asal Cilacap, Jawa Tengah.

Jenazah ditemukan oleh petugas saat patroli rel dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kejadian dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.

"Setelah kita mendapatkan informasi, personel langsung menuju lokasi kejadian. Di TKP memang benar ditemukan seorang laki-laki dewasa dalam kondisi meninggal dunia dan tubuhnya tidak utuh akibat tertabrak kereta api," ujar Kapolsek Pauh AKP Edi Harto dikutip dari TribunPadang, Rabu.

Kronologi Buruh Asal Cilacap Tewas Tertabrak Kereta di Padang

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menjelaskan peristiwa buruh tertabrak kereta terjadi di KM 12+900 pada jalur antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung pada Rabu sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, KA Barang 2921 melintas di KM 12+900 pada jalur antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung.

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian terlihat seorang tidak dikenal berada di jalur rel dalam posisi terbaring.

Masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang sebagai tanda bahaya.

Meski begitu, orang tersebut tidak merespons peringatan masinis dan tidak segera menjauh dari jalur rel sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

KAI Ingatkan Warga Tidak Beraktivitas di Sekitar Rel

Reza menyampaikan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja) dan ruang milik jalur kereta api (Rumija).

Area tersebut diperuntukkan khusus bagi operasional kereta api dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas masyarakat umum.

"Perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Reza dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.

"Khususnya pada Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," tambahnya.

Ruang manfaat jalur kereta api mencakup rel beserta area di sisi kiri dan kanan, termasuk ruang di atas dan bawah yang digunakan untuk konstruksi serta fasilitas operasional. 

Kawasan ini bersifat tertutup untuk umum dan hanya dipergunakan untuk pengoperasian kereta.

Selain itu, berbagai aktivitas seperti bermain, berjualan, menggembala hewan, menjemur barang, hingga membuang sampah di sekitar rel juga termasuk pelanggaran.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.

Merujuk konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut, aturan ini berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”, jelas Reza.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel serta ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Masyarakat diminta saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan di area rel.

KAI menyatakan keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur rel.

Sebagai upaya pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api.

Edukasi juga diberikan kepada masyarakat, termasuk pelajar di sekolah yang berada dekat jalur rel agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar perlintasan.

"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik," kata Reza.

"Jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, harap segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021) 121, Layanan pelanggan: cs@kai.id, media sosial resmi: @keretaapikita / @kai121_," pungkasnya.

https://www.kompas.com/sumatera-barat/read/2026/03/25/151000588/kronologi-buruh-cilacap-tewas-tertabrak-kereta-di-padang-tak

Terkini Lainnya

Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com