KOMPAS.com - Petugas gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak dua ton sabu disita dari kapal Sea Dragon Tarawa yang ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI AL, Polda Kepri, dan BAIS TNI.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari proses panjang selama lima bulan.
Tim gabungan melakukan analisis intelijen dan penyelidikan mendalam terhadap pergerakan jaringan narkoba internasional yang diduga berasal dari wilayah Golden Triangle.
"Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia," ujar Marthinus dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).
Informasi awal diperoleh dari mitra internasional yang memantau aktivitas penyelundupan sabu melalui jalur laut.
BNN bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan unsur lainnya kemudian melakukan joint analysis untuk melacak pergerakan kapal yang digunakan sindikat.
Kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi dan dipantau saat berlayar dari Laut Andaman menuju Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB saat kapal melintasi perairan Indonesia.
Operasi gabungan tersebut mengerahkan dua kapal Bea Cukai (BC 20003 dan BC 20007) serta dua kapal tempur milik TNI AL, yakni KRI Surik 645 dan KRI Silea 858. Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Lantamal IV Batam, Polda Kepri, dan BAIS TNI.
Kapal yang ditangkap langsung dibawa ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam, untuk pemeriksaan menyeluruh.
Dalam penggeledahan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total sekitar dua ton. Barang bukti tersebut disembunyikan di kompartemen mesin dan bagian depan kapal.
Siapa yang Terlibat dan Apa Langkah Selanjutnya?
Dalam operasi ini, enam awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri atas empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir, serta dua warga negara Thailand. Seluruh awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan terus menginvestigasi untuk menemukan potensi keterkaitan pihak-pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri," tegas Marthinus.
BNN memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan demi mengungkap jaringan internasional di balik aksi penyelundupan ini.
Pengungkapan sabu seberat dua ton ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengungkapan 2 Ton Sabu di Karimun, Kepala BNN: Terbesar dalam Sejarah!".
https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/05/26/163019688/terbesar-dalam-sejarah-2-ton-sabu-digagalkan-masuk-indonesia-usai