KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia akan menyambut dua momen penting pada bulan April 2025, yakni pada tanggal 18 dan 21 April.
Keduanya memiliki makna besar, baik secara religius maupun historis. Namun, apakah kedua tanggal tersebut termasuk hari libur nasional atau tanggal merah? Berikut penjelasannya.
Tanggal 18 April 2025 diperingati sebagai Hari Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal sebagai Jumat Agung.
Hari ini merupakan peringatan penting dalam tradisi Kristiani untuk mengenang pengorbanan Yesus Kristus melalui penderitaan dan kematian-Nya di kayu salib.
Baca juga: Ini Inspirasi Kata-kata untuk Jumat Agung 2025: Doa, Damai, dan Kasih
Sementara itu, tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. Hari ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Raden Ajeng Kartini, seorang pahlawan nasional yang berjasa dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di masa kolonial.
Dari dua tanggal tersebut, hanya 18 April 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024.
Karena Hari Wafat Yesus Kristus jatuh pada hari Jumat, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 18 April (Jumat), 19 April (Sabtu), dan 20 April (Minggu).
Sebaliknya, meskipun Hari Kartini ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 dan R.A. Kartini diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, tanggal 21 April tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Tahun 2025, tanggal ini jatuh pada hari Senin, sehingga kegiatan sekolah dan aktivitas masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.
Baca juga: Apakah Hari Kartini Tanggal 21 April Libur Nasional atau Bukan?
Selain libur panjang di bulan April, masyarakat juga bisa menantikan hari-hari libur nasional dan cuti bersama lainnya sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, berikut beberapa libur nasional dan cuti bersama yang akan datang:
Bulan Mei
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
13 Mei (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak
29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
30 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Bulan Juni
1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
9 Juni (Senin): Cuti bersama Iduladha
27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Bulan Agustus
17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
Bulan September
5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
Bulan Desember
25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
26 Desember (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Natal
Meskipun bulan April 2025 memiliki dua hari penting, hanya tanggal 18 April yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir pekan.
Sementara itu, peringatan Hari Kartini tetap berlangsung tanpa libur, mengingat statusnya sebagai hari nasional namun bukan tanggal merah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggal 18 dan 21 April 2025 Apakah Libur Tanggal Merah?".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini