Penulis
KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo yang menjerat Amsal Sitepu.
Diketahui, Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Ia dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan, serta akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Merasa mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menjeratnya, ia telah mengadukan persoalannya ke Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).
Baca juga: Tangis Amsal Sitepu Pecah Saat Ngadu ke DPR: Tak Perlu Dipenjara, Saya Hanya Bertahan Hidup
Kasi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang menjelaskan, kasus Amsal Sitepu merupakan bagian dari perkara korupsi jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2020-2023 yang melibatkan empat perusahaan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.824.156.997.
Rincian kerugian negara pada masing-masing perusahaan meliputi, CV SAT Rp 1.116.408.005, CV AEP Rp 250.587.012, CV GP Rp 202.161.980, dan CV P (milik Amsal Sitepu) Rp 202.161.980.
"Total sudah ada lima tersangka kami tetapkan. Dua sudah inkracht, satu banding, satu DPO, dan Amsal sendiri masih menunggu putusan," ujar DM Sebayang saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Komisi III: Kerja Kreatif Tak Bisa Secara Sepihak Dihargai Rp 0
Lanjut dia, keterlibatan Amsal sangat erat dengan para pelaku sebelumnya. Ini didasari dari acuan dalam melaksanakan profil dan website dengan menggunakan RAB dan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB dengan metode yang sama," katanya.
Amsal mengajukan proposal yang diajukan sebagai dasar membuat RAB sejumlah Rp 30.000.000, dengan pelaksanaan kerja selama 30 hari.
Namun, fakta yang ditemukan penyidik dan JPU dalam persidangan, Amsal tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu pengerjaan RAB, namun menerima pembayaran 100 persen.
Sehingga perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga: DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Komisi III Jadi Penjamin
DM Sembayang menambahkan, Amsal dalam fakta persidangan juga membuat dobel item pengerjaan di dalam RAB.
Namun, seolah-olah kedua item tersebut berbeda, yakni dalam produksi video design Rp 9.000.000.