
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
INDONESIA seperti tak pernah keluar dari lingkaran bencana. Banjir bandang, longsor, kebakaran hutan, abrasi pantai, kekeringan, hingga krisis air bersih datang silih berganti. Bencana seolah menjadi rutinitas tahunan, bahkan bulanan. Namun, pertanyaannya bukan lagi mengapa bencana terjadi, melainkan mengapa bencana terus berulang di lokasi, pola, dan sebab yang hampir sama?
Di titik inilah hukum lingkungan seharusnya hadir sebagai instrumen pencegah, bukan sekadar penonton pascabencana. Fakta menunjukkan, sebagian besar bencana ekologis di Indonesia bukanlah natural disaster, melainkan man-made disaster. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah resapan air ditutup beton, tambang digali tanpa reklamasi, pesisir direklamasi tanpa kajian, dan tata ruang disulap mengikuti kepentingan investasi.
Alam tidak lagi diperlakukan sebagai sistem yang harus dijaga keseimbangannya, melainkan sekadar objek eksploitasi ekonomi. Ironisnya, semua itu seringkali terjadi secara legal. Di sinilah paradoks hukum lingkungan Indonesia.
Regulasi kita terlihat sangat lengkap. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahkan dianggap salah satu yang paling progresif di Asia Tenggara. Prinsip precautionary principle, polluter pays principle, hingga strict liability sudah diadopsi. Namun dalam praktik, prinsip-prinsip itu seperti kehilangan taring ketika berhadapan dengan izin usaha, proyek strategis nasional, dan kepentingan investasi.
Hukum lingkungan berubah dari instrumen pencegahan menjadi sekadar administrasi perizinan. AMDAL yang seharusnya menjadi benteng ilmiah perlindungan lingkungan, kerap diposisikan sebagai formalitas untuk meloloskan proyek. Tata ruang yang seharusnya menjadi rambu ekologis, justru direvisi mengikuti kebutuhan investor. Bahkan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah berlomba-lomba “mempermudah” izin dengan mengorbankan daya dukung lingkungan.
Ketika bencana datang, barulah kita sibuk mencari kambing hitam. Banjir dianggap karena hujan ekstrem. Longsor dianggap karena curah hujan tinggi. Kebakaran hutan disebut karena musim kemarau. Padahal, curah hujan dan musim kemarau adalah keniscayaan geografis Indonesia. Yang berubah adalah bentang alamnya. Gunung kehilangan tutupan hutan. Sungai kehilangan ruang alir. Pesisir kehilangan pelindung alaminya.
Baca juga: Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Bencana bukan lagi kejadian luar biasa, melainkan konsekuensi logis dari pembiaran pelanggaran hukum lingkungan secara sistematis. Lebih memprihatinkan lagi, penegakan hukum lingkungan sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat kecil yang membuka lahan beberapa meter diproses pidana. Namun perusahaan besar yang merusak ribuan hektar hutan cukup dikenai sanksi administratif atau denda yang tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Konsep strict liability yang seharusnya memudahkan pembuktian dalam kasus kebakaran hutan dan pencemaran, dalam praktik sering kali melemah di pengadilan. Beban pembuktian kembali dibebankan kepada negara atau korban. Akibatnya, keadilan ekologis menjadi mahal, panjang, dan melelahkan.
Kita juga menghadapi persoalan serius pada level kebijakan. Pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha membuat banyak kegiatan yang sebelumnya wajib AMDAL kini cukup dengan UKL-UPL atau bahkan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan. Logika perlindungan lingkungan digeser menjadi logika kemudahan investasi. Lingkungan ditempatkan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan.
Padahal, daya dukung dan daya tampung lingkungan bukanlah angka yang bisa diatur lewat regulasi semata. Ia memiliki batas biologis yang tidak bisa ditawar. Ketika batas itu dilampaui, alam merespons dengan caranya sendiri: banjir, longsor, kebakaran, krisis air, dan cuaca ekstrem.
Baca juga: Bencana Sumatera dan Paradoks Diplomasi
Di sisi lain, masyarakat selalu menjadi korban pertama dan terbesar. Rumah hanyut, sawah rusak, mata pencaharian hilang, bahkan nyawa melayang. Negara hadir dengan bantuan sosial, relokasi, dan perbaikan infrastruktur. Namun itu semua adalah respons kuratif. Yang hilang adalah pendekatan preventif berbasis hukum lingkungan yang kuat. Kita terlalu sibuk memadamkan api, tetapi lupa menghentikan orang yang terus menyulutnya.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian politik untuk menempatkan hukum lingkungan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Selama izin usaha lebih sakral daripada daya dukung lingkungan, selama tata ruang bisa dinegosiasikan, dan selama AMDAL diperlakukan sebagai dokumen formalitas, maka bencana akan terus menjadi siklus tahunan.
Hukum lingkungan seharusnya menjadi early warning system negara. Ia harus mampu berkata “tidak” sebelum proyek berjalan, bukan sekadar menghitung kerugian setelah bencana terjadi. Sudah saatnya kita mengakui bahwa banyak bencana yang terjadi hari ini adalah kegagalan kebijakan dan kegagalan penegakan hukum lingkungan di masa lalu. Setiap banjir, longsor, dan kebakaran adalah catatan kegagalan itu.
Jika hukum lingkungan terus diperlakukan sebagai pelengkap administrasi investasi, maka Indonesia tidak hanya berada dalam pusaran bencana, tetapi juga pusaran pembiaran hukum. Dan selama pembiaran itu terus berlangsung, alam akan terus mengingatkan dengan cara yang semakin keras.
Baca juga: Jakarta Berpacu Menangani Banjir....
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang