Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Sommaliagustina
Dosen

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

Indonesia dalam Pusaran Bencana

Kompas.com, 27 Januari 2026, 09:31 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

INDONESIA seperti tak pernah keluar dari lingkaran bencana. Banjir bandang, longsor, kebakaran hutan, abrasi pantai, kekeringan, hingga krisis air bersih datang silih berganti. Bencana seolah menjadi rutinitas tahunan, bahkan bulanan. Namun, pertanyaannya bukan lagi mengapa bencana terjadi, melainkan mengapa bencana terus berulang di lokasi, pola, dan sebab yang hampir sama?

Di titik inilah hukum lingkungan seharusnya hadir sebagai instrumen pencegah, bukan sekadar penonton pascabencana. Fakta menunjukkan, sebagian besar bencana ekologis di Indonesia bukanlah natural disaster, melainkan man-made disaster. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah resapan air ditutup beton, tambang digali tanpa reklamasi, pesisir direklamasi tanpa kajian, dan tata ruang disulap mengikuti kepentingan investasi.

Alam tidak lagi diperlakukan sebagai sistem yang harus dijaga keseimbangannya, melainkan sekadar objek eksploitasi ekonomi. Ironisnya, semua itu seringkali terjadi secara legal. Di sinilah paradoks hukum lingkungan Indonesia.

Regulasi kita terlihat sangat lengkap. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahkan dianggap salah satu yang paling progresif di Asia Tenggara. Prinsip precautionary principle, polluter pays principle, hingga strict liability sudah diadopsi. Namun dalam praktik, prinsip-prinsip itu seperti kehilangan taring ketika berhadapan dengan izin usaha, proyek strategis nasional, dan kepentingan investasi.

Hukum lingkungan berubah dari instrumen pencegahan menjadi sekadar administrasi perizinan. AMDAL yang seharusnya menjadi benteng ilmiah perlindungan lingkungan, kerap diposisikan sebagai formalitas untuk meloloskan proyek. Tata ruang yang seharusnya menjadi rambu ekologis, justru direvisi mengikuti kebutuhan investor. Bahkan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah berlomba-lomba “mempermudah” izin dengan mengorbankan daya dukung lingkungan.

Ketika bencana datang, barulah kita sibuk mencari kambing hitam. Banjir dianggap karena hujan ekstrem. Longsor dianggap karena curah hujan tinggi. Kebakaran hutan disebut karena musim kemarau. Padahal, curah hujan dan musim kemarau adalah keniscayaan geografis Indonesia. Yang berubah adalah bentang alamnya. Gunung kehilangan tutupan hutan. Sungai kehilangan ruang alir. Pesisir kehilangan pelindung alaminya.

Baca juga: Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?

Bencana bukan lagi kejadian luar biasa, melainkan konsekuensi logis dari pembiaran pelanggaran hukum lingkungan secara sistematis. Lebih memprihatinkan lagi, penegakan hukum lingkungan sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat kecil yang membuka lahan beberapa meter diproses pidana. Namun perusahaan besar yang merusak ribuan hektar hutan cukup dikenai sanksi administratif atau denda yang tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Konsep strict liability yang seharusnya memudahkan pembuktian dalam kasus kebakaran hutan dan pencemaran, dalam praktik sering kali melemah di pengadilan. Beban pembuktian kembali dibebankan kepada negara atau korban. Akibatnya, keadilan ekologis menjadi mahal, panjang, dan melelahkan.

Kita juga menghadapi persoalan serius pada level kebijakan. Pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha membuat banyak kegiatan yang sebelumnya wajib AMDAL kini cukup dengan UKL-UPL atau bahkan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan. Logika perlindungan lingkungan digeser menjadi logika kemudahan investasi. Lingkungan ditempatkan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan.

Padahal, daya dukung dan daya tampung lingkungan bukanlah angka yang bisa diatur lewat regulasi semata. Ia memiliki batas biologis yang tidak bisa ditawar. Ketika batas itu dilampaui, alam merespons dengan caranya sendiri: banjir, longsor, kebakaran, krisis air, dan cuaca ekstrem.

Baca juga: Bencana Sumatera dan Paradoks Diplomasi

Di sisi lain, masyarakat selalu menjadi korban pertama dan terbesar. Rumah hanyut, sawah rusak, mata pencaharian hilang, bahkan nyawa melayang. Negara hadir dengan bantuan sosial, relokasi, dan perbaikan infrastruktur. Namun itu semua adalah respons kuratif. Yang hilang adalah pendekatan preventif berbasis hukum lingkungan yang kuat. Kita terlalu sibuk memadamkan api, tetapi lupa menghentikan orang yang terus menyulutnya.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian politik untuk menempatkan hukum lingkungan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Selama izin usaha lebih sakral daripada daya dukung lingkungan, selama tata ruang bisa dinegosiasikan, dan selama AMDAL diperlakukan sebagai dokumen formalitas, maka bencana akan terus menjadi siklus tahunan.

Hukum lingkungan seharusnya menjadi early warning system negara. Ia harus mampu berkata “tidak” sebelum proyek berjalan, bukan sekadar menghitung kerugian setelah bencana terjadi. Sudah saatnya kita mengakui bahwa banyak bencana yang terjadi hari ini adalah kegagalan kebijakan dan kegagalan penegakan hukum lingkungan di masa lalu. Setiap banjir, longsor, dan kebakaran adalah catatan kegagalan itu.

Jika hukum lingkungan terus diperlakukan sebagai pelengkap administrasi investasi, maka Indonesia tidak hanya berada dalam pusaran bencana, tetapi juga pusaran pembiaran hukum. Dan selama pembiaran itu terus berlangsung, alam akan terus mengingatkan dengan cara yang semakin keras.

Baca juga: Jakarta Berpacu Menangani Banjir....

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
10 Kota Teraman di Asia Tenggara 2026, Jakarta Ungguli Bangkok dan Kuala Lumpur
10 Kota Teraman di Asia Tenggara 2026, Jakarta Ungguli Bangkok dan Kuala Lumpur
Tren
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Tren
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Tren
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Tren
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Tren
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau