Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raisa Ayu Rininta
ASN, Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi UI

ASN Biro SDM dan Organisasi, Mahasiswa Program Studi Magister Administrasi dengan Peminatan Pengembangan SDM Sektor Publik

Moonlighting ASN: Antara Mengabdi dan Menyambi

Kompas.com, 10 Maret 2026, 11:31 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

KEMAPANAN ASN masih dipandang sebagai standar kehidupan yang ideal di mata masyarakat. Namun di balik seragam rapi dan lencana pengabdian tersebut, tersembunyi sebuah realitas ekonomi pelik yang kerap luput dari sorotan publik secara luas. Banyak pelayan masyarakat kita yang diam-diam harus memutar otak dan menguras tenaga mencari penghasilan tambahan untuk sekadar bertahan hidup secara layak di tengah kerasnya zaman.

Data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara pada September 2025 mencatat komposisi abdi negara telah menembus angka 5,36 juta jiwa. Menariknya, wajah birokrasi kita kini didominasi oleh kelompok usia muda dari Generasi Y dan pekerja dengan masa bakti kurang dari lima tahun.

Generasi penerus bangsa ini harus berhadapan langsung dengan hantaman inflasi yang merangkak naik dan biaya hidup yang semakin mencekik leher di berbagai penjuru daerah. Kebijakan kenaikan gaji pokok melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 memang patut kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Akan tetapi, angka penyesuaian tersebut belum sepenuhnya mampu menambal kebocoran daya beli para abdi negara secara signifikan.

Gaji pokok bagi golongan terendah yang masih berada di kisaran satu setengah juta rupiah merupakan bukti nyata betapa rentannya fondasi keuangan mereka. Total pendapatan bulanan aparatur negara pada akhirnya sangat bertumpu pada besaran tunjangan kinerja yang diberikan oleh masing-masing instansi.

Sayangnya, kapasitas fiskal daerah yang berbeda-beda menciptakan jurang ketimpangan pendapatan yang sangat tajam antara pegawai pusat dan daerah. Padahal, tujuh puluh tujuh persen dari total populasi pegawai negeri kita mengabdi di wilayah pemerintahan daerah dengan fasilitas pendukung yang serba terbatas.

Mari kita telaah ironi ekonomi yang terjadi di lapangan dengan menggunakan kacamata data yang lebih objektif. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kawasan metropolitan seperti Jakarta bisa menembus belasan juta rupiah per bulannya. Sementara itu, rumusan komponen gaji abdi negara sering kali hanya sanggup menutup kurang dari separuh kebutuhan ideal untuk sebuah keluarga kecil.

Defisit pendapatan yang nyata inilah yang pada akhirnya memicu suburnya fenomena pekerjaan sampingan atau yang belakangan populer dengan istilah moonlighting. Bukan rahasia lagi jika banyak pegawai muda masa kini merangkap profesi lain di luar jam kerja resmi mereka.

Mereka menjelma menjadi pekerja lepas di sektor kreatif, membuka toko di pelantar daring, hingga turun ke jalan menjadi pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Tambahan penghasilan dari dunia maya dan sektor informal ini perlahan menjadi katup pengaman agar asap dapur keluarga mereka tetap mengepul dengan stabil.

Baca juga: Gaji Rp 1,5 Juta per Bulan, Guru Honorer Ini Terpaksa Cari Kerja Sampingan

Sayangnya, ikhtiar heroik untuk bertahan hidup ini kerap berbenturan keras dengan tembok regulasi negara yang masih terlampau kaku. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai mematok aturan ketat mengenai dedikasi waktu dan loyalitas penuh yang tidak bisa ditawar.

Regulasi peninggalan tersebut secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu konflik kepentingan atau sekadar menurunkan produktivitas layanan publik. Ancaman sanksi administratif yang berat hingga sanksi pemecatan selalu membayangi mereka yang terbukti melanggar aturan.

Tentu saja menyalahkan sepenuhnya para abdi negara yang mencari pundi penghasilan tambahan bukanlah sebuah langkah penyelesaian yang adil dan bijaksana. Para aparatur ini pada dasarnya terjepit di antara tuntutan profesionalisme tingkat tinggi dari negara dan struktur gaji yang belum mengadopsi prinsip upah layak hidup seutuhnya.

Pemerintah selalu menuntut standar kinerja kelas satu tanpa kompromi dari para aparaturnya setiap hari. Namun ironisnya, instrumen kesejahteraan yang disodorkan sebagai imbal balik acap kali masih berada pada standar kelas dua jika disandingkan dengan sektor swasta.

Akar masalahnya terletak pada sistem kompensasi birokrasi kita yang selama ini terlalu mengandalkan tunjangan di luar besaran gaji pokok. Skema pengupahan ini ibarat bom waktu yang akan meledak saat para abdi negara memasuki gerbang masa pensiun kelak. Pendapatan mereka dipastikan akan anjlok drastis karena tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja tidak lagi melekat pada slip gaji bulanan di hari tua.

Baca juga: Career Cushioning: Ironi Profesi ASN dan Karier Kedua

Kekhawatiran akan kemerosotan finansial di masa pensiun inilah yang secara psikologis mendorong mereka menumpuk tabungan sejak usia produktif melalui jalur pekerjaan sampingan.

Jalan keluar dari polemik berkepanjangan ini tentu saja membutuhkan keberanian ekstra dari pemerintah untuk segera melakukan perombakan sistemik yang menyeluruh. Langkah pertama yang sangat mendesak adalah merancang ulang struktur kompensasi agar gaji pokok memiliki porsi minimal enam puluh persen dari total penerimaan. Penghitungan komponen kesejahteraan mutlak harus bertumpu pada audit biaya hidup yang realistis dan komprehensif di masing-masing wilayah kabupaten atau kota.

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Cara Hemat BBM Mobil Matic, Kurangi Boros dengan Tips Sederhana
10 Cara Hemat BBM Mobil Matic, Kurangi Boros dengan Tips Sederhana
Tren
10 Kota Teraman di Asia Tenggara 2026, Jakarta Ungguli Bangkok dan Kuala Lumpur
10 Kota Teraman di Asia Tenggara 2026, Jakarta Ungguli Bangkok dan Kuala Lumpur
Tren
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Tren
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Tren
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Tren
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Tren
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau