
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
MENJELANG Idul Fitri, parsel Lebaran sering kali tiba bukan hanya di rumah-rumah masyarakat, tetapi juga di meja-meja birokrasi. Bingkisan berisi makanan atau kebutuhan hari raya itu, dalam tradisi sosial Indonesia, dimaknai sebagai simbol perhatian dan silaturahmi. Ia menjadi cara sederhana untuk menyampaikan ucapan terima kasih, menjaga hubungan baik, sekaligus mempererat relasi sosial.
Namun, ketika parsel tersebut hadir di ruang kerja aparatur negara, maknanya tidak selalu sesederhana itu. Dalam konteks birokrasi, sebuah pemberian dapat menimbulkan pertanyaan etis: apakah ia sekadar bentuk silaturahmi atau justru berpotensi memengaruhi independensi pejabat publik dalam menjalankan kewenangan jabatannya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bingkisan hari raya dapat berubah makna menjadi gratifikasi, yaitu pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila berkaitan dengan jabatan yang dimiliki penerimanya. Pada titik inilah tradisi sosial bertemu dengan etika administrasi publik.
Bagi masyarakat, parsel mungkin sekadar bentuk keramahan. Namun, bagi pejabat publik, ia dapat menimbulkan dilema integritas. Kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah mengatur persoalan ini secara jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Bentuknya dapat berupa uang, barang, komisi, diskon, fasilitas perjalanan, hingga bingkisan hari raya.
Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, maka ia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, aparatur negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima.
Melalui mekanisme tersebut akan ditentukan apakah pemberian itu dapat dimiliki oleh penerima atau harus diserahkan kepada negara. Mekanisme pelaporan ini pada dasarnya bukan sekadar prosedur hukum. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi agar keputusan publik tetap bebas dari pengaruh kepentingan pribadi.
Dengan adanya mekanisme tersebut, aparatur negara memiliki rambu yang jelas dalam menyikapi pemberian yang mereka terima.
Fenomena gratifikasi pada momentum hari raya bukan sekadar asumsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa pada Idul Fitri 2025 lembaga tersebut menerima ratusan laporan gratifikasi dari berbagai instansi pemerintah. Sebagian besar laporan berkaitan dengan bingkisan makanan, parsel, karangan bunga, hingga berbagai bentuk hadiah lainnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa praktik pemberian hadiah kepada pejabat publik masih menjadi bagian dari relasi sosial yang terjadi di sekitar birokrasi.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Survei ini menunjukkan bahwa pemberian hadiah atau bingkisan kepada pejabat publik masih dipersepsikan sebagai salah satu risiko dalam relasi pelayanan publik.
Baca juga: Jaga Integritas, Walkot Pekanbaru Agung Nugroho Tegaskan Tolak Gratifikasi dan Parsel Lebaran
Dalam banyak situasi, pemberian tersebut dipandang sebagai ungkapan terima kasih atau bentuk penghormatan, meskipun pada saat yang sama dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga dengan bagaimana organisasi publik membentuk perilaku aparatur.
Dalam kajian Strategic Human Resource Management, perilaku pegawai sangat dipengaruhi oleh sistem yang dibangun organisasi, mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, hingga penilaian kinerja.