Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irna Dwi Wahyuni
Mahasiswa S2 UI dan ASN

Mahasiswa S2 UI dan ASN

Parsel Lebaran di Meja Birokrasi

Kompas.com, 11 Maret 2026, 05:54 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

MENJELANG Idul Fitri, parsel Lebaran sering kali tiba bukan hanya di rumah-rumah masyarakat, tetapi juga di meja-meja birokrasi. Bingkisan berisi makanan atau kebutuhan hari raya itu, dalam tradisi sosial Indonesia, dimaknai sebagai simbol perhatian dan silaturahmi. Ia menjadi cara sederhana untuk menyampaikan ucapan terima kasih, menjaga hubungan baik, sekaligus mempererat relasi sosial.

Namun, ketika parsel tersebut hadir di ruang kerja aparatur negara, maknanya tidak selalu sesederhana itu. Dalam konteks birokrasi, sebuah pemberian dapat menimbulkan pertanyaan etis: apakah ia sekadar bentuk silaturahmi atau justru berpotensi memengaruhi independensi pejabat publik dalam menjalankan kewenangan jabatannya.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bingkisan hari raya dapat berubah makna menjadi gratifikasi, yaitu pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila berkaitan dengan jabatan yang dimiliki penerimanya. Pada titik inilah tradisi sosial bertemu dengan etika administrasi publik.

Bagi masyarakat, parsel mungkin sekadar bentuk keramahan. Namun, bagi pejabat publik, ia dapat menimbulkan dilema integritas. Kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah mengatur persoalan ini secara jelas.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Bentuknya dapat berupa uang, barang, komisi, diskon, fasilitas perjalanan, hingga bingkisan hari raya.

Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, maka ia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, aparatur negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima.

Melalui mekanisme tersebut akan ditentukan apakah pemberian itu dapat dimiliki oleh penerima atau harus diserahkan kepada negara. Mekanisme pelaporan ini pada dasarnya bukan sekadar prosedur hukum. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi agar keputusan publik tetap bebas dari pengaruh kepentingan pribadi.

Dengan adanya mekanisme tersebut, aparatur negara memiliki rambu yang jelas dalam menyikapi pemberian yang mereka terima.

Fenomena gratifikasi pada momentum hari raya bukan sekadar asumsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa pada Idul Fitri 2025 lembaga tersebut menerima ratusan laporan gratifikasi dari berbagai instansi pemerintah. Sebagian besar laporan berkaitan dengan bingkisan makanan, parsel, karangan bunga, hingga berbagai bentuk hadiah lainnya.

Fakta ini menunjukkan bahwa praktik pemberian hadiah kepada pejabat publik masih menjadi bagian dari relasi sosial yang terjadi di sekitar birokrasi.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Survei ini menunjukkan bahwa pemberian hadiah atau bingkisan kepada pejabat publik masih dipersepsikan sebagai salah satu risiko dalam relasi pelayanan publik.

Baca juga: Jaga Integritas, Walkot Pekanbaru Agung Nugroho Tegaskan Tolak Gratifikasi dan Parsel Lebaran

Dalam banyak situasi, pemberian tersebut dipandang sebagai ungkapan terima kasih atau bentuk penghormatan, meskipun pada saat yang sama dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Persoalan ini menunjukkan bahwa gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga dengan bagaimana organisasi publik membentuk perilaku aparatur.

Dalam kajian Strategic Human Resource Management, perilaku pegawai sangat dipengaruhi oleh sistem yang dibangun organisasi, mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, hingga penilaian kinerja.

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Kota Teraman di Asia Tenggara 2026, Jakarta Ungguli Bangkok dan Kuala Lumpur
10 Kota Teraman di Asia Tenggara 2026, Jakarta Ungguli Bangkok dan Kuala Lumpur
Tren
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Tren
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Tren
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Tren
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Tren
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau