BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak, Jawa Barat, pada akhir pekan ini. Kebijakan tersebut diterapkan mulai Jumat (31/10/2025) hingga Minggu (2/11/2025) untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan menuju kawasan wisata.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian mengatakan, penerapan sistem ganjil genap tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak–Cianjur.
"Jadi untuk ganjil genap akhir pekan ini tetap dilaksanakan," kata Ardian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, penerapan ganjil genap sudah dimulai sejak Jumat sore dan akan berlanjut hingga Minggu.
Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diputar balik oleh petugas di pos penyekatan.
Baca juga: Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap Jumat–Sabtu-Minggu, Simak Detailnya
"Bagi kendaraan yang TNKB atau pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal, maka akan kami putar balik di titik penyekatan,” ujarnya.
Penerapan sistem ganjil genap di jalur Puncak rutin dilakukan setiap akhir pekan dan hari libur panjang. Tujuannya untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan wisata yang menjadi destinasi favorit warga Jabodetabek.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan lebih awal dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
Selain itu, pengendara diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas serta menjaga keselamatan selama perjalanan menuju kawasan Puncak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang