BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyalurkan dana kompensasi kepada 9.300 warga di wilayah Cigudeg, Rumpin, Rengasjajar, dan sekitarnya di Kabupaten Bogor yang terdampak kebijakan penutupan tambang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi langkah awal pemulihan ekonomi setelah penutupan tambang diberlakukan.
"Akhirnya pagi hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menurunkan dana kompensasi secara bertahap pada warga yang terdampak dari penutupan tambang tersebut, dan jumlah yang mendapat kompensasi kurang lebih 9.300 orang lebih," ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Dorong Skema Dua Sumbu untuk Distribusi Air dan Tambang
Dedi berharap penyaluran dana kompensasi ini dapat memberikan manfaat dan mengurangi beban warga akibat kebijakan penutupan tambang di tiga kecamatan tersebut.
Ia menjelaskan, kebijakan penutupan tambang diambil untuk menjaga infrastruktur jalan Parung Panjang yang telah dibangun agar tidak kembali rusak akibat aktivitas truk pengangkut yang melebihi kapasitas.
"Penutupan sementara tambang untuk mengambil langkah-langkah strategik bagi kepentingan, karena pembangunan bukan pengrusakan. Tapi pembangunan adalah menjaga keseimbangan alam, manusia, lingkungan, dan melahirkan keadilan sosial," ucap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat dan digunakan untuk pembangunan harus kembali dirasakan oleh rakyat, terutama mereka yang terdampak langsung dari kebijakan pembangunan.
Baca juga: Tolak Dedi Mulyadi, Aqua Tegaskan Tak Akan Pindahkan Kantor Pusat ke Jawa Barat!
"Agar pajak yang diperoleh oleh pemerintah harus kembali kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak dari sebuah kebijakan pembangunan," tutur Dedi.
Sebelumnya, melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, Gubernur Jabar menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.
Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut.
Hasil evaluasi pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait aspek lingkungan, keselamatan jalan, dan penataan tata ruang wilayah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang