PATI, KOMPAS.com – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang.
Dikutip dari Tribun Jateng, aksi tersebut dilakukan pada Jumat (31/10/2025) malam, usai Rapat Paripurna di DPRD Pati. Hasil rapat tersebut tidak merekomendasi pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
DPRD merekomendasikan agar bupati memperbaiki kinerjanya.
Setelah itu, terjadi pemblokiran Jalan Pantura oleh massa. Aksi itu menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit.
Baca juga: Duduk Perkara Dua Aktivis AMPB Jadi Tersangka Usai Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati
Menurut polisi, Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok serta kendaraan yang mereka gunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan serta ponsel milik Teguh dan Botok. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya sesuai rilis Humas Polresta Pati, Sabtu malam (1/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.
Baca juga: Teguh dan Botok AMPB Jadi Tersangka, Ini kata Polda Jateng dan Kuasa Hukum
Perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan hal tersebut.
"Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari Tribun Jateng.
Artanto menyebut, pemblokiran jalan pantura yang merupakan jalan nasional adalah bentuk pelanggaran aturan yang mengakibatkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. Sehingga masuk perbuatan tindak pidana.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Koordinator AMPB di DPRD Pati Diringkus di Madura
"Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang