Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kompas.com, 17 Maret 2026, 08:21 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Penentuan Idul Fitri 1447 H atau 2026 M berpotensi terjadi perbedaan di Indonesia karena posisi hilal yang masih rendah saat rukyat.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat pada Kamis, 19 Maret 2026 di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut akan menentukan awal Syawal berdasarkan hasil rukyat dan perhitungan hisab. Umat Islam pun diimbau menunggu keputusan resmi pemerintah sekaligus menjaga sikap saling menghormati jika terjadi perbedaan.

Baca juga: Australia Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret, Dewan Fatwa Gunakan Perhitungan Hilal Global

Posisi Hilal 19 Maret 2026 Masih Rendah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan ilmu falak, pada Kamis 19 Maret 2026 terjadi ijtima' atau pertemuan matahari dan bulan pada pukul 08.25 WIB.

Setelah matahari terbenam pada hari tersebut, hilal diperkirakan sudah berada di atas ufuk. Namun ketinggiannya masih relatif rendah sehingga berpotensi sulit terlihat dengan mata telanjang.

Kiai Cholil mengatakan bahwa di sebagian besar wilayah Indonesia tinggi hilal hanya berkisar 1–2 derajat dengan durasi keberadaan sekitar 10 menit setelah matahari terbenam.

"Kondisi paling tinggi berada di Aceh karena wilayah yang posisi hilalnya paling baik di Indonesia adalah Aceh, dengan tinggi hilal sekitar 2°51' dan elongasi sekitar 6°09'," kata Kiai Cholil, di Jakarta, Senin (16/3/2026), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Hilal Terlihat, Arab Saudi, UEA, dan Qatar Resmi Mulai Puasa 18 Februari 2026

Kemungkinan Terlihat Sangat Tipis

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan kondisi tersebut menunjukkan bahwa bulan sebenarnya sudah berada di atas ufuk dan jaraknya dengan matahari mulai terbuka.

Namun secara astronomi, peluang terlihatnya hilal masih sangat kecil karena ketebalannya masih sangat tipis.

"Sehingga secara teori ada kemungkinan untuk terlihat, tetapi kondisinya masih sangat tipis," kata CEO Amanah Zakat ini.

Standar Imkanur Rukyat MABIMS

Kiai Cholil menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan standar imkanur rukyat MABIMS, yaitu kriteria penentuan awal bulan Hijriah yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Dalam kriteria tersebut, hilal secara ilmiah dianggap memungkinkan terlihat apabila memenuhi dua syarat utama, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Sementara hasil hisab di Aceh menunjukkan tinggi hilal sekitar 2,51 derajat dan elongasi 6,09 derajat sehingga masih sedikit di bawah batas kriteria tersebut.

"Karena selisihnya sangat kecil, para perukyat tetap melakukan pengamatan, tetapi kemungkinan terlihatnya masih sangat tipis," tegasnya.

Baca juga: Hilal Tak Terlihat, Puasa Dimulai 19 Februari, Muhammadiyah Serukan Toleransi

Penetapan Syawal Menunggu Sidang Isbat

Secara perhitungan hisab, hilal memang sudah berada di atas ufuk di wilayah Indonesia. Namun hampir di seluruh daerah ketinggiannya masih rendah dan belum memenuhi standar imkanur rukyat MABIMS.

Bahkan di Aceh yang memiliki posisi hilal paling tinggi sekalipun masih sedikit di bawah batas kriteria tersebut.

"Oleh karena itu, penentuan awal Syawal tetap menunggu hasil rukyat di lapangan dan keputusan Sidang Isbat pemerintah," tegasnya.

Mengacu pada Fatwa MUI

Imbauan untuk menunggu keputusan pemerintah tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M menyebutkan sebagai berikut:

Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional

Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah

Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait

Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Perbedaan Penetapan oleh Ormas

Sebelumnya, organisasi masyarakat Islam telah menetapkan tanggal Idul Fitri dengan metode masing-masing.

PP Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026 M. Sementara itu, PP Persis menetapkan 1 Syawal 1447 H pada 21 Maret 2026 M.

Perbedaan ini membuat keputusan Sidang Isbat pemerintah menjadi penentu resmi bagi penetapan Idul Fitri secara nasional di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa, Simak Aturan Terbarunya
Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa, Simak Aturan Terbarunya
Aktual
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Bari Bisa Berangkat di Usia 39
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Bari Bisa Berangkat di Usia 39
Aktual
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
Aktual
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Aktual
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com