Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 24 Maret 2026, 21:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Haid yang tidak lancar atau tidak teratur kerap menimbulkan kebingungan bagi seorang muslimah dalam melaksanakan kewajiban dalam beribadah.

Kondisi ini berdampak terutama pada pelaksanaan ibadah wajib seperti shalat lima waktu dan puasa ramadhan, terutama dalam menentukan apakah masih dalam masa haid atau sudah suci.

Dalam fiqih, para ulama telah memberikan panduan terkait batas minimal dan maksimal haid. Penjelasan ini penting agar ibadah tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Dilansir dari laman Kemenag, para ulama dari berbagai mazhab, termasuk mazhab Syafi’i, telah membahas persoalan haid yang tidak lancar.

Baca juga: Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat

Memahami Batas Minimal dan Maksimal Haid

Salah satu yang menjadi acuan adalah batas minimal dan maksimal haid.

Dalam mazhab Syafi’i, haid paling singkat yang berpengaruh dalam pelaksanaan ibadah adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Sementara itu, batas maksimal haid adalah 15 hari.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa batas minimal haid memiliki dua bentuk:

أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُ��لَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا

Artinya, “Sesungguhnya istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid hanya satu hari saja, dimana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain. Di sini harus tidak ada ketersambungan.”

Baca juga: 5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Haid Tidak Lancar dalam Pandangan Fiqih

Dalam praktiknya, banyak perempuan mengalami haid yang tidak keluar secara terus-menerus. Darah bisa keluar di satu waktu dan berhenti di waktu lain.

وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ

Artinya, “Adapun minimal haidh yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haidh akan terselang oleh waktu bersih. Seperti si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haidh karena turut kepada haidh, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haidh minimal.”

Dalam kondisi ini, masa bersih di sela keluarnya darah tetap dihukumi sebagai bagian dari haid, selama memenuhi syarat tertentu.

Penentuan haid tidak lancar dilakukan dengan menghitung akumulasi waktu keluarnya darah:

إذْ مَعَ التَّقْطِيعِ إنْ بَل��غَ مَجْمُوعُ الدِّمَاءِ يَوْمًا وَلَيْلَةً فَالْجَمِيعُ حَيْضٌ وَيَلْزَمُ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَقَلِّ وَإِلَّا فَلَا حَيْضَ مُطْلَقًا

Artinya, “Ketika haidh disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haidh. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haidh.” (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, jilid 1, hal. 389).

Berikut ketentuannya:

  • Jika total waktu keluarnya darah mencapai 24 jam, maka dihukumi haid
  • Jika tidak mencapai 24 jam, maka tidak dianggap haid
  • Jika berlangsung lebih dari satu hari namun tidak lebih dari 15 hari, tetap dihitung sebagai haid jika akumulasi mencapai 24 jam

Dampak Haid Tidak Lancar pada Pelaksanaan Shalat dan Puasa

Penentuan status haid sangat berpengaruh pada kewajiban ibadah:

  • Saat masih dihukumi haid, perempuan tidak wajib shalat dan tidak perlu mengqadha shalat
  • Puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diqadha di luar Ramadhan.
  • Jika sudah melewati masa haid (maksimal 15 hari), maka wajib kembali melaksanakan shalat dan puasa

Cara Menyikapi Jadwal Beribadah Saat Haid Tidak Lancar

Untuk memastikan status haid, dianjurkan mencatat waktu pertama keluarnya darah.

Perhitungan ini penting untuk menentukan batas minimal 24 jam dan batas maksimal 15 hari.

Jika dalam perhitungan sudah mencapai batas minimal haid, maka statusnya adalah haid.

Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka darah tersebut tidak dihukumi sebagai haid.

Haid yang tidak lancar tetap dapat ditentukan hukumnya melalui perhitungan waktu keluarnya darah.

Dengan memahami batas minimal dan maksimal haid, perempuan dapat menjalankan shalat dan puasa sesuai ketentuan syariat tanpa keraguan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Bari Bisa Berangkat di Usia 39
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Bari Bisa Berangkat di Usia 39
Aktual
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
Aktual
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Aktual
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
Aktual
Sholawat Nariyah: Bacaan Lengkap, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Nariyah: Bacaan Lengkap, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com