Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima

Kompas.com, 27 Maret 2026, 21:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 tahun 2020 menetapkan fatwa terkait penundaan pendaftaran haji bagi Muslim yang sudah mampu.

Hal ini tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 005/Munas X/MUI/XI/2020. Fatwa ini menjawab pertanyaan hukum menunda haji yang kerap terjadi di masyarakat.

Seperti diketahui, haji adalah rukun Islam kelima yang bersifat wajib bagi orang Islam yang mampu baik secara fisik, finansial, maupun dari segi keamanan perjalanan.

Namun, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah haji harus segera dilaksanakan atau boleh ditunda.

Baca juga: Ingin Berangkat Haji Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Ulama

Kewajiban Haji dalam Al-Quran dan Hadits

Dilansir dari laman MUI, para ulama sepakat bahwa haji wajib dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum kewajiban haji.

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu (istitha’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3]: 97)

Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Jemaah, Lengkap dengan Penjelasan dan Persiapannya

Dalam hadits juga disebutkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ"

Artinya: Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah.” (Muttafaq ‘Alaih)

Sementara, tentang perintah untuk menyegerakan ibadah haji juga tercantum dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ - يَعْنِي الْفَرِيضَةَ - فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ" (رواه أحمد)

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Bersegeralah kalian untuk menunaikan haji—yaitu haji yang wajib—karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya.” (HR. Ahmad)

Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Menunda Haji

Terkait pelaksanaan haji bagi yang sudah mampu, ulama memiliki perbedaan pendapat.

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan sebagian ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa haji wajib dilaksanakan segera ketika sudah mampu.

Jika mengikuti pendapat ini, maka dalam konteks saat ini seseorang dianjurkan segera mendaftar haji begitu memiliki kemampuan.

Sementara itu, ulama Madzhab Syafi’i membolehkan penundaan pelaksanaan haji.

Mereka beralasan bahwa kewajiban haji telah ditetapkan sejak tahun ke-6 Hijrah, tetapi Nabi SAW baru melaksanakannya pada tahun ke-10 Hijrah.

Fatwa MUI: Boleh Ditunda, Namun Dianjurkan Segera

Melihat adanya perbedaan pendapat tersebut, MUI mengambil posisi tengah. Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa menunda pelaksanaan haji bagi yang sudah mampu diperbolehkan, sejalan dengan pendapat ulama Madzhab Syafi’i.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa bagi yang sudah mampu, sangat dianjurkan (sunnah) untuk segera mendaftar haji agar tidak tertunda terlalu lama.

Kondisi Wajib Segera Haji dan Tidak Boleh Ditunda

Fatwa MUI juga menjelaskan kondisi tertentu yang membuat penundaan haji tidak diperbolehkan.

Dalam situasi ini, seorang Muslim wajib segera mendaftar haji dan haram menunda-nundanya.

Sesuai fatwa tersebut, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika

  • Berusia 60 tahun ke atas
  • Dikhawatirkan biaya haji berkurang atau habis
  • Haji sebagai qadha (pengganti) dari haji yang batal

Jika seseorang berada dalam kondisi tersebut, maka kewajiban berhaji menjadi harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

Ketentuan Jika Meninggal Sebelum Berhaji

Fatwa MUI juga mengatur ketentuan bagi orang yang belum sempat menunaikan haji.

Seseorang yang sudah mampu tetapi meninggal dunia sebelum berhaji wajib dibadalhajikan.

Sementara itu, bagi yang sudah mampu dan telah mendaftar haji namun wafat sebelum berangkat, tetap mendapatkan pahala haji dan juga wajib dibadalhajikan.

Kesimpulan Hukum Menunda Haji

Berdasarkan fatwa MUI, menunda haji bagi yang sudah mampu diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Namun, anjuran untuk segera menunaikan haji tetap menjadi prioritas agar kewajiban tidak tertunda.

Dalam kondisi tertentu seperti usia lanjut atau kekhawatiran kehilangan kemampuan, penundaan haji tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, setiap Muslim yang mampu perlu mempertimbangkan kesiapan dan situasinya agar dapat menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
2 Makapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
2 Makapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
Aktual
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Bari Bisa Berangkat di Usia 39
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Bari Bisa Berangkat di Usia 39
Aktual
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
Aktual
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Aktual
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com