Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Terima Ganti Rugi Rp 35 Miliar

Kompas.com - 27/03/2025, 09:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Sebanyak 129 warga terdampak pembangunan Bandara VVIP atau Bandara Nusantara dan jalan bebas hambatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 35 miliar.

Ganti rugi ini diberikan dalam bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan lahan pengganti sebagai bagian dari program reforma agraria.

Kepala Badan Bank Tanah (BBT) Parman Nataatmadja menuturkan, program ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang kurang mampu atau belum sejahtera.

Baca juga: 129 Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Segera Terima Sertifikat Tanah

"Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan akses ekonomi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan IKN," ujar Parman menjawab Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Proses pemberian ganti rugi dan lahan pengganti ini melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang terdiri dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

GTRA bertugas untuk menetapkan subjek yang berhak menerima ganti rugi dan lahan pengganti.

"Lahan pengganti ini diberikan secara gratis, tanpa biaya apapun," jelas Parman.

Kerja Sama Pemanfaatan Lahan

Selain memberikan ganti rugi dan lahan pengganti, BBT juga akan memfasilitasi kerja sama pemanfaatan lahan dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha.

Tujuannya adalah untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat agar dapat mengelola lahan secara optimal dan meningkatkan pendapatan.

Baca juga: Shalat Idul Fitri 2025 Batal Digelar di Masjid Negara IKN, Ini Alasannya

"Kami akan bersinergi dengan pengusaha untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, mulai dari produksi hingga pemasaran. Dengan demikian, masyarakat dapat menciptakan nilai tambah dari lahan yang mereka miliki," kata Parman.

Dalam proses reforma agraria ini, BBT memberikan hak pakai terlebih dahulu, kemudian Hak Guna Bangunan (HGB), dengan masa pemanfaatan selama 10 tahun.

Setelah pemanfaatan yang baik, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal ini dilakukan untuk mencegah peralihan lahan secara cepat kepada pihak lain, yang seringkali terjadi pada masyarakat miskin jika langsung diberikan SHM.

"Kami memberikan hak pakai terlebih dahulu untuk memastikan bahwa lahan dimanfaatkan dengan baik. Setelah 10 tahun, jika lahan dimanfaatkan dengan baik, kami akan memberikan SHM," jelas Parman.

Baca juga: Pembangunan IKN Tak Disetop, Otorita Jelaskan Status Pekerjaan Selama Libur Lebaran

Program reforma agraria ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan IKN.

Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan IKN.

"Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendukung pembangunan IKN," pungkas Parman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau