Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Pindah ke IKN Bisa Urus Administrasi via Aplikasi BKN

Kompas.com - 22/04/2025, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi para ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mengurus administrasi kepegawaiannya secara digital.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan fitur khusus bernama "ASN Pindah ke IKN" di dalam aplikasi ASN Digital.

"Agar para ASN yang akan pindah itu nanti dimudahkan," ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (22/4/2025).

Dia menjelaskan, di dalam fitur tersebut, ASN bisa mengisi data asal kementerian atau lembaga, penempatan, hingga blok rumah susun yang jadi tempat tinggal di IKN.

"Sambil nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan (pemindahan ASN ke IKN), secara sistem sudah kami siapkan," tandasnya.

Baca juga: Testimoni Generasi Pionir ASN yang Berkantor di IKN: Bangga Jadi Bagian Sejarah!

Adapun menurut Zudan, dalam urusan pemindahan ASN ke IKN, BKN merupakan instansi yang posisinya berada di hilir. Hanya berfungsi untuk menata administrasi kepegawaian.

"Sampai dengan saat ini dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemindahan ASN ke IKN.

Selain itu, Kemenpan RB juga masih akan melakukan pemilahan atau penapisan ulang para ASN kementerian atau lembaga yang akan pindah ke IKN pada tahun 2026.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau