JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam pengelolaan sampah menjadi listrik.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Danantara ditugasi untuk menarik investor dan menggandeng perusahaan yang berminat mengelola sampah lewat teknologi.
“Nanti yang menyeleksi teknologinya kami minta kepada Danantara,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Zulhas mengatakan bahwa pengelolaan sampah menjadi listrik merupakan bisnis yang memiliki banyak peminat.
Baca juga: Rosan Ungkap Rencana Setelah Semua Saham BUMN Masuk Danantara
Ia mencontohkan seperti di Jepang, Singapura, China, hingga Korea Selatan.
“Ini sebetulnya bisnis yang banyak peminatnya karena layak dan untung. Di Tokyo (Jepang) ada 20 lebih, di Singapura. Itu juga di beberapa negara yang sudah pakai teknologi ini, seperti China dan lain-lain, Seoul dan lain-lain,” kata Zulhas.
“Jadi nanti yang memilih teknologi Danantara, bisa juga bisnis di situ. Jadi ini bisnis ya,” ujar Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengklaim bahwa sudah ada investor untuk pengelolaan sampah menjadi listrik di Indonesia.
“Jadi sudah banyak, ada beberapa saya lihat tadi dari Singapura, dari Jepang sudah ada, dari Korea ada, dari China banyak, habis itu juga dari Eropa,” kata Pandu.
Pandu mengatakan, investasi akan dalam bentuk pendanaan maupun pengembangan teknologi.
“Investor tentu dari pendanaan dan juga pembangunan teknologi, karena pembangunan itu penting,” kata dia.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyederhanakan tiga peraturan presiden (perpres) terkait pengelolaan sampah untuk dijadikan energi listrik.
Tiga perpres itu antara lain Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Baca juga: Danantara dan Potensi Bayang-bayang Oligarki Rusia
“Nah ada Perpres (Nomor) 35 mengenai pengelolaan sampah, ini yang kita selesaikan dahulu,” kata Zulhas dalam konferensi pers, hari ini.