Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Ancam Sanksi Pelaku Usaha yang Jual Ayam Hidup di Bawah HPP

Kompas.com - 04/07/2025, 13:28 WIB
Suparjo Ramalan ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pelaku usaha yang kedapatan menjual ayam hidup (livebird) di bawah ketentuan atau harga pokok produksi (HPP) di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg) akan dikenakan sanksi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada salah satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp 18.000 per kg.

Perusahaan tersebut diketahui berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Kementan Sebut Harga Ayam Hidup Mulai Naik

“Kami telah menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp 18.000 per kg. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” ujar Agung Suganda, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan bahwa komitmen harga tidak sekadar persoalan angka, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap peternak rakyat.

“Komitmen harga ini bukan sekadar angka teknis, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak. Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” paparnya.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Pertanian, penerapan harga minimal Rp18.000 per kilogram berpotensi menyelamatkan peternak di Pulau Jawa dari kerugian lebih dari Rp1 triliun per bulan.

Asumsinya, selisih harga livebird Rp 3.000 per kg dengan produksi bulanan sekitar 38 juta ekor di Pulau Jawa.

Ia memastikan, Kementan dan Satgas Pangan Polri terus mengawal pelaksanaan harga, melalui monitoring dan evaluasi terpadu.

Pemerintah juga tengah menyusun skema sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk penundaan rekomendasi bahan baku pakan.

“Temuan dari Kementerian sudah dilakukan sanksi administrasi. Nanti akan kita pelajari apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata AKP Ahmadi, anggota Satgas Pangan Polda Jatim.

Ia menambahkan, bila ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Harga Ayam Hidup Anjlok, Ini 10 Daerah dengan Harga Terendah

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau