Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Bakal Rights Issue 1,21 Miliar Saham, Buat Apa?

Kompas.com - 03/09/2025, 11:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan dan Grup Salim PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) berencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Rencana rights issue PANI akan dilakukan melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 1,21 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, manajemen PANI menjelaskan, dana yang diperoleh dari hasil right issue ini akan digunakan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak perseroan yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).

Baca juga: PANI dan CBDK Sempat Anjlok di Tengah Isu Pagar Laut, Ini Prospek Sahamnya

Ilustrasi saham. Sebelum mulai investasi saham, kenali dulu lima istilah dasar ini agar tak salah langkah di pasar modal.PIXABAY/SERGEI TOKMAKOV Ilustrasi saham. Sebelum mulai investasi saham, kenali dulu lima istilah dasar ini agar tak salah langkah di pasar modal.

"Hal itu akan dilakukan melalui pembelian saham sebanyak-banyaknya 44,10 persen dari modal ditempatkan yang dimliki oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya," ujar manajemen dalam pernyataannya, dikutip pada Rabu (3/9/2025).

Sementara itu, sisanya akan digunakan untuk melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh entitas anak perseroan, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa, PT Karunia Utama Selaras, dan PT Panorama Eka Tunggal dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam tiap-tiap entitas anak perseroan.

Manajemen menyampaikan, perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham perseroan atas rencana PMHMETD III dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Oktober 2025 mendatang.

Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD III tersebut disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015.

Baca juga: Jejak Aguan, Bos Agung Sedayu yang Dulunya Tukang Sapu Gudang

Dengan demikian, perseroan berencana melaksanakan PMHMETD III dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau