Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa pada Maret 2026 yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan aset kripto sah digunakan sebagai instrumen investasi. Namun, kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Muhammadiyah menilai penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tidak sesuai karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.
Baca juga: Data Tenaga Kerja AS Negatif, Harga Bitcoin dan Kripto Kompak Melemah
Vice President Indodax Antony Kusuma.Vice President INDODAX Antony Kusuma menilai pandangan Muhammadiyah tersebut dapat menjadi referensi bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.
“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah," ujar Antony dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Menurut Antony, pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun, sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor.
"Sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” kata Antony.
Baca juga: Operator NYSE Investasi di Bursa Kripto OKX, Valuasi Rp 423 Triliun
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menjelaskan bentuk aktivitas kripto yang dinilai diperbolehkan secara syariah. Aktivitas tersebut antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.
Sebaliknya, terdapat sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa di antaranya adalah perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).
Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.Fatwa tersebut muncul di tengah berkembangnya diskusi di kalangan umat Islam mengenai hukum penggunaan aset kripto.
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto dinilai semakin relevan bagi masyarakat.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Influencer Kripto, Industri Sambut Positif
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama pada 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian).
Namun demikian, MUI memberikan pengecualian bahwa kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset selama memenuhi syarat sil’ah (komoditi) secara syar’i, memiliki underlying yang jelas, serta manfaat ekonomi yang nyata.
Seiring perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.
Baca juga: Transaksi Kripto Dalam Negeri Turun di Awal Tahun, OJK Ungkap Penyebabnya
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global.
INDODAX menyatakan akan terus mendorong peningkatan literasi investasi bagi masyarakat.
Perusahaan juga menyebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan penerapan standar keamanan dan kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) untuk mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya