Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sukarijanto
Kandidat Doktor

CEO PT. Cipta Segara Internasional (Int'l Logistics System) Surabaya, Kandidat Doktor School of Leadership Pasca-Sarjana Universitas Airlangga Surabaya.

AnatomI Kebocoran Fiskal di Pelabuhan Indonesia

Kompas.com, 17 Maret 2026, 15:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI PELABUHAN internasional, arus keluar-masuk kontainer sering dipersepsikan sebagai simbol pertumbuhan ekonomi.

Namun, di balik kelancaran logistik tersebut, terdapat praktik yang secara sistemik menggerogoti fondasi fiskal negara: penyalahgunaan izin impor melalui skema undername atau “pinjam bendera”, yang hampir selalu berjalan beriringan dengan manipulasi nilai transaksi (under-invoicing).

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk distorsi perdagangan yang langsung menggerus penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan impor.

Narasi awal menggambarkan praktik “pinjam bendera” sebagai penyimpangan legalitas dalam jaringan rantai impor, perusahaan berizin meminjamkan identitasnya kepada pihak lain yang tidak memiliki izin atau ingin menyamarkan identitas bisnisnya.

Dalam praktik kepabeanan modern berbasis risk management, izin impor diberikan berdasarkan rekam jejak kepatuhan.

Ketika izin tersebut diperdagangkan, negara kehilangan kemampuan fundamentalnya: mengetahui siapa sebenarnya beneficial owner barang yang masuk ke wilayah kedaulatan ekonomi.

Masalahnya tidak berhenti pada aspek legal formal. Undername hampir selalu menjadi pintu masuk manipulasi nilai barang.

Importir dapat mendeklarasikan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya agar bea masuk, PPN impor, dan pajak lainnya ikut turun.

Baca juga: Menagih Janji Purbaya Bersihkan Bea Cukai

Dari sudut pandang fiskal, ini adalah kebocoran penerimaan yang sulit dideteksi karena secara dokumen tampak legal dan acceptable.

Dalam ekonomi internasional, manipulasi faktur perdagangan dikenal sebagai trade misinvoicing. OECD dan lembaga internasional menempatkannya sebagai salah satu sumber terbesar aliran keuangan gelap lintas negara.

Studi lintas negara berkembang menunjukkan praktik misinvoicing dapat menyebabkan kehilangan penerimaan pajak hingga sekitar 20 persen dari total pendapatan pemerintah setiap tahun, sebuah angka yang sangat signifikan bagi negara dengan basis pajak terbatas.

Global Financial Integrity bahkan memperkirakan negara berkembang secara kolektif kehilangan sekitar 98–106 miliar dollar AS per tahun akibat manipulasi harga perdagangan internasional.

Dalam konteks kepabeanan, angka tersebut terutama berasal dari dua mekanisme: pertama, under-invoicing impor bertujuan mengurangi bea masuk dan pajak impor.

Kedua, over-invoicing impor, yang bertujuan memfasilitasi pelarian devisa dan pencucian uang.

Indonesia tidak berdiri sendiri dalam masalah ini. Penelitian terkait perdagangan Indonesia–Singapura menunjukkan adanya selisih pencatatan nilai perdagangan yang mengindikasikan potensi illicit financial flows akibat misinvoicing.

Selisih data “mirror statistics” antarnegara menjadi indikator klasik adanya manipulasi nilai transaksi.

Jika dikaitkan dengan praktik undername, risikonya meningkat berlipat. Ketika identitas pemilik barang tidak transparan, aparat kepabeanan kehilangan kemampuan melakukan profiling risiko.

Dengan kata lain, undername adalah infrastruktur administratif yang memungkinkan under-invoicing berlangsung secara sistematis.

Dampak Fiskal: Lebih dari Sekadar Bea Masuk

Kerugian negara akibat praktik ini tidak hanya berupa bea masuk yang hilang. Ada efek berantai, antara lain: Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) menurun.

Basis PPN domestik menyempit karena harga impor menjadi tidak realistis. Industri lokal menghadapi kompetisi harga yang tidak adil.

Baca juga: Kegagalan Peramalan Transportasi: Pelajaran dari Macet Ekstrem Ketapang-Gilimanuk

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa dampaknya sangat eskalatif. Bangladesh kehilangan sekitar 8,27 miliar dollar AS per tahun akibat manipulasi faktur perdagangan, setara lebih dari 17 persen nilai perdagangan internasionalnya.

Di Kenya, otoritas pajak memperkirakan kehilangan hingga 8,3 persen dari total penerimaan pemerintah akibat praktik ilegal yang serupa. Artinya, kebocoran ini bukan fenomena marginal, melainkan ancaman fiskal struktural.

Bagi Indonesia, risiko tersebut lebih serius karena rasio pajak relatif rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

Ketika kapasitas penerimaan domestik terbatas, kebocoran di gerbang impor menjadi pukulan ganda: negara gagal memungut pajak sekaligus kehilangan perlindungan terhadap industri nasional.

Negara ASEAN menghadapi masalah serupa, tetapi respons kebijakan berbeda menghasilkan tingkat kerentanan yang tidak sama.

Singapura menekan praktik misinvoicing melalui integrasi data perdagangan lintas lembaga dan transparansi kepemilikan perusahaan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau