
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI PELABUHAN internasional, arus keluar-masuk kontainer sering dipersepsikan sebagai simbol pertumbuhan ekonomi.
Namun, di balik kelancaran logistik tersebut, terdapat praktik yang secara sistemik menggerogoti fondasi fiskal negara: penyalahgunaan izin impor melalui skema undername atau “pinjam bendera”, yang hampir selalu berjalan beriringan dengan manipulasi nilai transaksi (under-invoicing).
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk distorsi perdagangan yang langsung menggerus penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan impor.
Narasi awal menggambarkan praktik “pinjam bendera” sebagai penyimpangan legalitas dalam jaringan rantai impor, perusahaan berizin meminjamkan identitasnya kepada pihak lain yang tidak memiliki izin atau ingin menyamarkan identitas bisnisnya.
Dalam praktik kepabeanan modern berbasis risk management, izin impor diberikan berdasarkan rekam jejak kepatuhan.
Ketika izin tersebut diperdagangkan, negara kehilangan kemampuan fundamentalnya: mengetahui siapa sebenarnya beneficial owner barang yang masuk ke wilayah kedaulatan ekonomi.
Masalahnya tidak berhenti pada aspek legal formal. Undername hampir selalu menjadi pintu masuk manipulasi nilai barang.
Importir dapat mendeklarasikan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya agar bea masuk, PPN impor, dan pajak lainnya ikut turun.
Baca juga: Menagih Janji Purbaya Bersihkan Bea Cukai
Dari sudut pandang fiskal, ini adalah kebocoran penerimaan yang sulit dideteksi karena secara dokumen tampak legal dan acceptable.
Dalam ekonomi internasional, manipulasi faktur perdagangan dikenal sebagai trade misinvoicing. OECD dan lembaga internasional menempatkannya sebagai salah satu sumber terbesar aliran keuangan gelap lintas negara.
Studi lintas negara berkembang menunjukkan praktik misinvoicing dapat menyebabkan kehilangan penerimaan pajak hingga sekitar 20 persen dari total pendapatan pemerintah setiap tahun, sebuah angka yang sangat signifikan bagi negara dengan basis pajak terbatas.
Global Financial Integrity bahkan memperkirakan negara berkembang secara kolektif kehilangan sekitar 98–106 miliar dollar AS per tahun akibat manipulasi harga perdagangan internasional.
Dalam konteks kepabeanan, angka tersebut terutama berasal dari dua mekanisme: pertama, under-invoicing impor bertujuan mengurangi bea masuk dan pajak impor.
Kedua, over-invoicing impor, yang bertujuan memfasilitasi pelarian devisa dan pencucian uang.
Indonesia tidak berdiri sendiri dalam masalah ini. Penelitian terkait perdagangan Indonesia–Singapura menunjukkan adanya selisih pencatatan nilai perdagangan yang mengindikasikan potensi illicit financial flows akibat misinvoicing.
Selisih data “mirror statistics” antarnegara menjadi indikator klasik adanya manipulasi nilai transaksi.
Jika dikaitkan dengan praktik undername, risikonya meningkat berlipat. Ketika identitas pemilik barang tidak transparan, aparat kepabeanan kehilangan kemampuan melakukan profiling risiko.
Dengan kata lain, undername adalah infrastruktur administratif yang memungkinkan under-invoicing berlangsung secara sistematis.
Kerugian negara akibat praktik ini tidak hanya berupa bea masuk yang hilang. Ada efek berantai, antara lain: Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) menurun.
Basis PPN domestik menyempit karena harga impor menjadi tidak realistis. Industri lokal menghadapi kompetisi harga yang tidak adil.
Baca juga: Kegagalan Peramalan Transportasi: Pelajaran dari Macet Ekstrem Ketapang-Gilimanuk
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa dampaknya sangat eskalatif. Bangladesh kehilangan sekitar 8,27 miliar dollar AS per tahun akibat manipulasi faktur perdagangan, setara lebih dari 17 persen nilai perdagangan internasionalnya.
Di Kenya, otoritas pajak memperkirakan kehilangan hingga 8,3 persen dari total penerimaan pemerintah akibat praktik ilegal yang serupa. Artinya, kebocoran ini bukan fenomena marginal, melainkan ancaman fiskal struktural.
Bagi Indonesia, risiko tersebut lebih serius karena rasio pajak relatif rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.
Ketika kapasitas penerimaan domestik terbatas, kebocoran di gerbang impor menjadi pukulan ganda: negara gagal memungut pajak sekaligus kehilangan perlindungan terhadap industri nasional.
Negara ASEAN menghadapi masalah serupa, tetapi respons kebijakan berbeda menghasilkan tingkat kerentanan yang tidak sama.
Singapura menekan praktik misinvoicing melalui integrasi data perdagangan lintas lembaga dan transparansi kepemilikan perusahaan.