Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Dukung Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Gairahkan Industri Domestik

Kompas.com - 24/10/2025, 13:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melarang impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist).

Menurut Imas Aan, larangan tersebut dapat menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan dalam siaran pers, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Purbaya Mau Pelaku Impor Baju Bekas Ilegal Didenda, Bukan Cuma Penjara

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menekankan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri.

Imas Aan menyebutkan, pembatasan penjualan tidak akan efektif tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” ujar dia.

Baca juga: Wacana Denda Impor dari Purbaya Guncang Dunia Thrifting Pasar Senen

Dia mengutip data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Agustus 2025 yang mencatat ada penindakan terhadap 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp 49,44 miliar.

Imas mengatakan, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional.

Terlebih, Indonesia kini tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

Baca juga: Omzet Pedagang Thrifting Pasar Senen Anjlok, Dampak Aturan Impor Mulai Dirasakan

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujar Imas.

Lebih lanjut, ia menyorot maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop) yang menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” kata Imas.

Baca juga: Pramono Siap Bantu Purbaya Tindak Pedagang Pakaian Impor Bekas Ilegal

Purbaya larang impor baju bekas

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memasukkan importir pakaian bekas ke daftar hitam (blacklist) dan melarang mereka untuk mengimpor barang.

“Kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja, saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres akan saya blacklist, enggak boleh impor barang lagi,” kata Purbaya, dikutip dari KompasTV, Rabu (22/10/2025).

Purbaya menerangkan, negara tidak mendapatkan keuntungan apa-apa karena tidak ada denda yang dikenakan terhadap importir pakaian bekas.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tindak Impor Pakaian Bekas Ilegal: Pasar Senen Tak Ditutup, Tapi Diisi Produk Lokal

Bahkan, kata Purbaya, negara justru rugi karena harus mengeluarkan biaya untuk memusnahkan pakaian bekas dan memberi makan pelaku importir pakaian bekas yang dipenjara.

“Saya (Kemenkeu) nggak dapat duit, enggak didenda, ya saya rugi, cuman ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang di penjara itu,” kata Purbaya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau