Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Mau Pelaku Impor Baju Bekas Ilegal Didenda, Bukan Cuma Penjara

Kompas.com - 22/10/2025, 13:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal menindak tegas para pelaku impor bal pakaian bekas atau balpres. Ke depannya, pelaku impor ilegal ini tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tapi juga dikenakan denda.

Ia menjelaskan, selama ini penindakan balpres hanya dengan pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelaku.

Menurut Purbaya, langkah ini merugikan negara, sebab selain mengganggu industri lokal dan berisiko kesehatan, negara juga harus mengeluarkan biaya untuk pemusnahan barang.

"Saya juga baru tau istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda," ucapnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

"Jadi saya rugi. Cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," imbuh dia.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Belasan Orang Terkait Kasus Baju Impor Bekas, Pedagang Eceran Juga Diselidiki

Maka dari itu, Purbaya akan membuat aturan baru yang membuat para pelaku impor balpres turut dikenai denda. Ia mengaku sudah mengantongi identitas para pemain impor pakaian bekas ini dan akan segera menindaknya.

"Jadi kita entar ubah di mana kita bisa denda orang itu. Kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak (bisa) beli impor orang-orang lagi," tegas Purbaya.

Adapun berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025, sudah dilakukan penindakan balpres ilegal sebanyak 2.584 kali dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.

Baca juga: Tanggapi Demo Pedagang, Wamendag: Intinya Impor Baju Bekas Dilarang

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pernah mengungkapkan bahwa balpres berisikan barang-barang bekas yang masuk ke Indonesia diselundupkan melalui negara tetangga, paling sering lewat Malaysia.

Menurut dia, penyelundupan balpres sering kali memanfaatkan kondisi geografis Indonesia dan Malaysia yang berdekatan, baik itu di perbatasan Kalimantan maupun jalur pelayaran Selat Malaka.

"Seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia, kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berdasarkan dari Malaysia," ujar Djaka Budhi dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

"Hampir seluruh balpres masuk itu selalu melalui dari Malaysia, dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya," tambahnya.

Baca juga: Mengintip Pasar Senen, Surga Baju Bekas Impor yang Kini Dilarang Pemerintah

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau