JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terhadap rencana kebijakan standardisasi kemasan produk tembakau yang diatur lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Hal ini karena Kemenperin memandang pengaturan itu melampaui batas kewenangan Kemenkes.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pengaturan standardisasi kemasan bukan kewenangan dari Kemenkes.
Baca juga: Asosiasi Petani dan Serikat Pekerja Soroti Dampak Kemasan Rokok Polos
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasIa merujuk Pasal 435, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur desain dan tulisan kemasan produk tembakau.
"Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau," kata Merri, Selasa (28/10/2025).
Kemenperin sendiri meminta agar Rancangan Permenkes tersebut hanya mengatur aspek peringatan dan informasi kesehatan, tanpa masuk ranah penyeragaman kemasan.
Selain itu penyeragaman berupa warna dan tulisan pada kemasan, berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Baca juga: Kemenperin Sebut Kemasan Polos Bisa Picu Rokok Ilegal
Hal ini karena elemen visual seperti warna dan logo adalah bagian penting dari branding sebuah produk.
"Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan," jelasnya.
Ia kemudian merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek dilindungi dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan bentuk lainnya.
Kemenperin memperingatkan bahwa kebijakan kemasan polos dapat berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam perdagangan global.