JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa identitas yang digulirkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat penolakan tegas dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa kemasan rokok saat ini memiliki fungsi edukatif yang penting bagi konsumen.
Baca juga: Arvindo: Penerapan Kemasan Polos Rugikan Industri Rokok Elektronik
Ilustrasi rokok. Menurutnya, penghapusan identitas merek melalui kemasan polos justru menghilangkan transparansi yang selama ini dijamin melalui regulasi pelabelan.
"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plain packaging tadi itu," ujar Putu dalam keterangannya.
Kemenperin menilai regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.
Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan.
Baca juga: Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik, Kadin Jakarta: Kemenkes Perlu Kaji Ulang
"Untuk plain packaging, kami dari industri jelas tidak setuju," tegas Putu.
Lebih jauh, Putu mengingatkan bahwa penyeragaman kemasan dapat menghapus identitas merek yang telah dibangun pelaku industri melalui proses panjang.
Selain merusak tatanan pasar yang sudah terbentuk, kebijakan ini juga berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal.