Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK Massal di Pabrik Ban Cikarang, Kemenperin Sudah Panggil Perusahaan

Kompas.com - 03/11/2025, 09:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil pihak perusahaan produsen ban di kawasan Cikarang, Jawa Barat, buntut kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan mengenai kabar PHK tersebut.

“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini dan kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” tegas Febri dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Tarif Impor Amerika Picu PHK Ribuan Pekerja di Pabrik Sepatu Tangerang

Dalam pertemuan itu, kata Febri, pihak perusahaan mengaku sedang mengalami penurunan produksi karena permintaan yang berkurang.

Kondisi tersebut membuat perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerja.

Perusahaan ban itu diketahui beroperasi di kawasan berikat dan sebagian besar produknya diekspor, salah satunya ke Amerika Serikat (AS).

Febri menekankan pelaku industri harus patuh pada mekanisme ketenagakerjaan sebelum mereka melakukan PHK.

Di antara mekanisme itu adalah konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” tutur Febri.

Baca juga: Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan

Lebih lanjut, Febri telah menyiapkan sejumlah langkah pendampingan seperti, menilai kondisi industri dan tenaga kerja bersama para pihak hingga menyusun program pelatihan karyawan untuk mempelajari kemampuan baru atau peningkatan keterampilan melalui Badan Diklat Industri jika memang dibutuhkan.

Kemenperin juga siap menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dengan pekerja guna memastikan proses PHK dilakukan sesuai aturan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan situasi di lapangan tidak memanas.

Halaman:


Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau