KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Purbaya menjelaskan, PP Nomor 38 Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sejak 10 September 2025 lalu itu merupakan ketentuan turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan dan pelengkap dari PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dalam regulasi itu, skema pinjaman dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah maupun BUMD, akan menggunakan skema melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga yang relatif rendah jauh di bawah bunga perbankan.
“Saya tanya ke mereka, berapa yang sudah disalurkan ke daerah? Baru Rp 3 triliun. Mereka minta bunga rendah, katanya bisa 0,2 persen. Saya bilang, kalau bisa 0,5 persen saja, kita jalanin,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya bercerita, saat kunjungannya ke PT SMI, ia menemukan bahwa penyaluran pembiayaan ke pemda masih tergolong kecil, baru sekitar Rp 3 triliun.
Padahal, BUMN permodalan itu memiliki ruang likuiditas yang besar dan kemampuan untuk menilai proyek secara profesional.
Dengan bunga rendah, proyek-proyek di daerah diharapkan bisa lebih cepat berjalan dan memberikan dampak langsung terhadap kegiatan ekonomi lokal.
Purbaya menilai, uang pemerintah seharusnya tidak digunakan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau daerah siap dan SMI siap, saya akan channeling lebih banyak. Uangnya tidak hilang, hanya disalurkan untuk kegiatan produktif,” katanya.
Purbaya memastikan, rencana penerapan bunga pinjaman untuk Pemda, BUMN, dan BUMD melalui PP Tahun 38 Tahun 2025 sebesar 0,5 persen merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menggerakkan pembangunan tanpa harus mencari bunga untuk memberikan pendapatan tambahan bagi APBN.
Baca juga: Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
(Penulis: Debrinata Rizki | Editor: Aprillia Ika)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com sebelumnya berjudul: "Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen"