Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar

Kompas.com - 03/11/2025, 16:53 WIB
Debrinata Rizky,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai sekitar Rp 58,2 miliar.

Kepala Bidang Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa mengatakan, hal ini dilakukan oleh terpidana berinisial TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak.

Dari temuan ini, DJP memblokir dan menyita sejumlah aset yang mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, serta bidang tanah.

Baca juga: Emas Jatuh di Bawah 4.000 Dolar Setelah China Cabut Insentif Pajak untuk Pengecer

"Terpidana TB diduga melakukan berbagai skema pencucian uang dari hasil kejahatan pajak, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversinya ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset," katanya dalam keterangan resmi pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, TB terbukti menjadi salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP.

Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

DJP koordinasi dengan negara lain

Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lain karena adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

Terkait aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, DJP kini tengah menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

DJP menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Baca juga: Purbaya Perlu Benahi Pengeluaran Negara, Tidak Hanya Pajak dan Bea Cukai

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau