JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terhadap rencana kebijakan standardisasi kemasan produk tembakau yang diatur lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Hal ini karena Kemenperin memandang pengaturan itu melampaui batas kewenangan Kemenkes.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pengaturan standardisasi kemasan bukan kewenangan dari Kemenkes.
Baca juga: Asosiasi Petani dan Serikat Pekerja Soroti Dampak Kemasan Rokok Polos
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasIa merujuk Pasal 435, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur desain dan tulisan kemasan produk tembakau.
"Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau," kata Merri, Selasa (28/10/2025).
Kemenperin sendiri meminta agar Rancangan Permenkes tersebut hanya mengatur aspek peringatan dan informasi kesehatan, tanpa masuk ranah penyeragaman kemasan.
Selain itu penyeragaman berupa warna dan tulisan pada kemasan, berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Baca juga: Kemenperin Sebut Kemasan Polos Bisa Picu Rokok Ilegal
Hal ini karena elemen visual seperti warna dan logo adalah bagian penting dari branding sebuah produk.
"Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan," jelasnya.
Ia kemudian merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek dilindungi dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan bentuk lainnya.
Kemenperin memperingatkan bahwa kebijakan kemasan polos dapat berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam perdagangan global.
IIustrasi rokok.Baca juga: Industri Tembakau Dihantui Dampak Penyeragaman Kemasan Rokok
Merri menyebut tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara menerapkan standardisasi kemasan.
Memaksakan kebijakan ini dinilainya bisa berpotensi memicu gugatan negara lain akibat dari terjadinya hambatan perdagangan.
“Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain,” papar dia.
Sementara di dalam negeri kebijakan ini dipandang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
Baca juga: Dampak Rencana Penyeragaman Kemasan bagi Petani Tembakau
Sebab, kemasan yang seragam dapat memicu menjamurnya produksi rokok ilegal, dan menyulitkan pengawasannya.
"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama," tutupnya.
Kemenkes melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Siti Nadia Tarmizi mengatakan naskah aturan soal rokok sudah rampung dalam Rancangan Permenkes sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28/2024.
Selain mengatur kemasan yang lebih polos, aturan ini ikut meregulasi soal iklan rokok, dan melarang pemberian variasi rasa terhadap produk.
Baca juga: Dampak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok untuk Produsen dan Konsumen Menurut Gaprindo
Namun Kemenkes masih menimbang soal dampak ketika aturan ini ditetapkan.
Satu di antaranya adalah beban ekonomi dan potensi pemutusan hubungan kerja jika pendapatan industri rokok turun akibat kebijakan ini.
"Juga kami pikirkan (dampak) bagi petani tembakau, bagi buruh, kemudian bagi pekerja industri rokok. Ini memang prosesnya agak sedikit lebih panjang," kata Nadia usai kegiatan Kampanye Berhenti Merokok untuk Indonesia Sehat, Rabu (11/6/2025). (Penulis: Danang Triatmojo |Editor: Malvyandie Haryadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kemenperin: Standardisasi Kemasan Tembakau Perlu Perhatikan Hak Kekayaan Intelektual
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang