Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Akan Naikkan Tarif Parkir di Jakarta

Kompas.com - 12/06/2025, 18:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, berencana menaikkan tarif parkir kendaraan di Jakarta untuk golongan tertentu sebagai bagian dari upaya membenahi sistem transportasi di Ibu Kota.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga untuk menyubsidi 15 golongan masyarakat agar dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

Nantinya, pemasukan dari kebijakan tersebut akan dialihkan untuk subsidi transportasi umum di wilayah setempat.

Baca juga: Banyak Kasus Mobil Terbakar, Simak Ciri-ciri dan Langkah Penanganannya

Ilustrasi parkiranDicky Aditya Wijaya Ilustrasi parkiran

“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan tarif parkirnya akan saya naikkan,” ujar Pramono dalam acara Jakarta Great Sale, sebagaimana dikutip KompasTV, Kamis (12/6/2025).

Tak hanya menaikkan tarif parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Kebijakan ini secara spesifik menyasar pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara finansial.

Sebaliknya, masyarakat dari kelompok prioritas dan penerima subsidi tidak akan dikenakan tarif ERP.

“Yang kedua, saya akan pasang yang namanya ERP, Electronic Road Pricing, bagi orang yang mampu,” kata Pramono.

Adapun subsidi transportasi umum tersebut, menurut Pramono, mencakup layanan TransJakarta, MRT, dan LRT, yang akan dapat digunakan secara gratis oleh 15 golongan masyarakat prioritas.

Baca juga: Daftar Ruas Tol Transjawa yang Dapat Diskon 20 Persen di Juni 2025

Ilustrasi parkir mobil di apartemen atau gedungunsplash/michaelfousert Ilustrasi parkir mobil di apartemen atau gedung

“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, dan TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan,” ujarnya.

Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

  1. PNS dan Pensiunan DKI
  2. Tenaga Kontrak DKI
  3. Penerima KJP
  4. Pekerja Bergaji UMP
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim PKK
  7. Warga Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin
  9. TNI dan Polri
  10. Veteran
  11. Penyandang Disabilitas
  12. Lansia (di atas 60 tahun)
  13. Pengurus Rumah Ibadah
  14. Guru dan Staf PAUD
  15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau