Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap dan Jadwal Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Kompas.com - 02/09/2025, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada 30 September 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa terbebani denda.

"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," ucap Asep dalam keterangan resminya.

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka," kata dia.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya:

  • Penghapusan denda pajak
  • Diskon pokok tunggakan pajak
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini perlu membawa beberapa dokumen, seperti:

Baca juga: Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Berikut Timeline-nya


  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi
  • Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.

Selain dokumen tersebut, wajib pajak harus menyiapkan uang sesuai tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.

Sementara, untuk pajak kendaraan lima tahunan, pemilik wajib membawa unit kendaraan untuk cek fisik di Samsat Induk.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau