BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada 30 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa terbebani denda.
"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," ucap Asep dalam keterangan resminya.
Baca juga: Pengertian dan Fungsi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
"Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka," kata dia.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya:
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini perlu membawa beberapa dokumen, seperti:
Baca juga: Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Berikut Timeline-nya
Selain dokumen tersebut, wajib pajak harus menyiapkan uang sesuai tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.
Sementara, untuk pajak kendaraan lima tahunan, pemilik wajib membawa unit kendaraan untuk cek fisik di Samsat Induk.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini