SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sedang melayani pengurusan sertifikat tanah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terungkap adanya biaya operasional yang harus dibayarkan petugas lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Saat itu, Arianti Aritonang, seorang petugas di bidang penetapan SK, sedang melayani pengurusan sertifikat tanah milik Sintong Sinurat, warga Desa Nagasaribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta.
Baca juga: Video Viral di OKI, Suami Ditembak Jarak Dekat Saat Bonceng Istri
Daniel menegaskan, orang yang hadir saat pengurusan bukanlah pemohon langsung, melainkan individu yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon dan tidak memiliki kuasa untuk mengurus sertifikat tersebut.
"Yang kita sesalkan, orang yang dalam video itu tidak ada hubungan hukum dengan si pemohon. Kita bingung dia siapa, kalau di berkas yang kami tahu nama dia tidak ada di situ," ungkap Daniel saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Arianti, yang baru sebulan bertugas di Kantor Pertanahan Simalungun, mencoba menjelaskan kepada orang tersebut sambil merekam percakapan mereka.
Daniel menambahkan, video yang viral tersebut tidak ditampilkan utuh.
Ia juga menyayangkan mengapa orang tersebut bisa masuk tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan petugas keamanan.
"Cuma staff saya bilang uang operasional karena nggak mau ribut. Dibantah-bantah juga nggak ada gunanya," ucapnya.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, biaya operasional yang dimaksud merupakan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 128 Tahun 2015 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan tidak menyediakan anggaran operasional untuk petugas pengukuran tanah di lokasi obyek yang diajukan pemohon.
"Biaya petugas di lapangan merujuk pada aturan PP No 128 Tahun 2015," jelas Daniel.
Ia juga menyampaikan, saat ini, mobil operasional yang dimiliki hanya tiga unit, sedangkan pengajuan pengukuran tanah bisa mencapai puluhan dalam sehari.
Dalam pasal 21 peraturan tersebut, disebutkan bahwa biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi ditanggung pemohon.