Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Biaya Operasional Sertifikat Tanah di Simalungun, BPN Angkat Bicara

Kompas.com - 06/10/2025, 23:14 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sedang melayani pengurusan sertifikat tanah viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terungkap adanya biaya operasional yang harus dibayarkan petugas lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Saat itu, Arianti Aritonang, seorang petugas di bidang penetapan SK, sedang melayani pengurusan sertifikat tanah milik Sintong Sinurat, warga Desa Nagasaribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta.

Baca juga: Video Viral di OKI, Suami Ditembak Jarak Dekat Saat Bonceng Istri

Daniel menegaskan, orang yang hadir saat pengurusan bukanlah pemohon langsung, melainkan individu yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon dan tidak memiliki kuasa untuk mengurus sertifikat tersebut.

"Yang kita sesalkan, orang yang dalam video itu tidak ada hubungan hukum dengan si pemohon. Kita bingung dia siapa, kalau di berkas yang kami tahu nama dia tidak ada di situ," ungkap Daniel saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).

Arianti, yang baru sebulan bertugas di Kantor Pertanahan Simalungun, mencoba menjelaskan kepada orang tersebut sambil merekam percakapan mereka.

Daniel menambahkan, video yang viral tersebut tidak ditampilkan utuh.

Baca juga: Armuji Sidak Kasus Pengurusan Sertifikat Tanah yang Tak Selesai hingga 3 Tahun: Nanti ke BPN Sama Saya

Ia juga menyayangkan mengapa orang tersebut bisa masuk tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan petugas keamanan.

"Cuma staff saya bilang uang operasional karena nggak mau ribut. Dibantah-bantah juga nggak ada gunanya," ucapnya.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, biaya operasional yang dimaksud merupakan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 128 Tahun 2015 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ia menegaskan, Kantor Pertanahan tidak menyediakan anggaran operasional untuk petugas pengukuran tanah di lokasi obyek yang diajukan pemohon.

"Biaya petugas di lapangan merujuk pada aturan PP No 128 Tahun 2015," jelas Daniel.

Ia juga menyampaikan, saat ini, mobil operasional yang dimiliki hanya tiga unit, sedangkan pengajuan pengukuran tanah bisa mencapai puluhan dalam sehari.

Dalam pasal 21 peraturan tersebut, disebutkan bahwa biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi ditanggung pemohon.

Halaman:


Terkini Lainnya
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung
Regional
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Regional
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Regional
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Regional
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau