Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com, 14 Januari 2026, 18:19 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Empat terdakwa perkara korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Kaur, Bengkulu, divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (14/1/2026).

Keempat terdakwa adalah Arsal Adelin (mantan Sekretaris DPRD Kaur), Roni Oksuntri (mantan Kepala Bagian Humas), Aprianto (mantan Kepala Bagian Umum), dan Halim Zaend (mantan Kepala Subbagian).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paisol menyatakan, keempatnya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

Baca juga: Pemkot Bengkulu Cabut Penugasan 25 Juru Parkir Nakal: Jual Lapak Parkir ke Pedagang

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13 miliar.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan," ujar Majelis Hakim.

 

Amar Putusan Majelis Hakim  

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta kepada terdakwa Arsal Adelin.

Denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Arsal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.208.714.325.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Terdakwa Roni Oksuntri divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca juga: Kades Kohod Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Imbas Korupsi Pagar Laut Banten

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.208.714.325 dengan ketentuan yang sama terkait penyitaan aset dan pidana penjara pengganti.

Terdakwa Aprianto divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.208.714.325.

Vonis ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan.

Terdakwa Halim Zaend divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur Divonis 5,5 Tahun Penjara
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat