BENGKULU, KOMPAS.com - Empat terdakwa perkara korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Kaur, Bengkulu, divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (14/1/2026).
Keempat terdakwa adalah Arsal Adelin (mantan Sekretaris DPRD Kaur), Roni Oksuntri (mantan Kepala Bagian Humas), Aprianto (mantan Kepala Bagian Umum), dan Halim Zaend (mantan Kepala Subbagian).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paisol menyatakan, keempatnya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif.
Baca juga: Pemkot Bengkulu Cabut Penugasan 25 Juru Parkir Nakal: Jual Lapak Parkir ke Pedagang
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13 miliar.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan," ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta kepada terdakwa Arsal Adelin.
Denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Arsal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.208.714.325.
Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Terdakwa Roni Oksuntri divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca juga: Kades Kohod Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Imbas Korupsi Pagar Laut Banten
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.208.714.325 dengan ketentuan yang sama terkait penyitaan aset dan pidana penjara pengganti.
Terdakwa Aprianto divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.208.714.325.
Vonis ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan.
Terdakwa Halim Zaend divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.