LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRD Lhokseumawe sepakat mengalokasikan dana perjalanan dinas tahun 2026 sebesar Rp 14 miliar lebih.
Rinciannya, dana perjalanan dinas biasa Rp 6,9 miliar lebih, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 6,8 M lebih, belanja perjalanan dinas paket pertemuan dalam kota Rp 275 juta, dan belanja perjalanan dinas paket pertemuan luar kota Rp 33 juta.
Hal itu teruang dalam dokumen Lampiran Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 yang diperoleh Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Jika dibandingkan dalam APBD tahun 2025 lalu, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan mengusulkan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 27,4 miliar.
Baca juga: Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara
Namun, karena ada intruksi efisiensi anggaran dari Presiden RI Prabowo Subianto, anggaran perjalanan dinas berkurang menjadi Rp 16,7 miliar.
Peraturan daerah tentang APBD 2025 ini ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, yang saat itu baru saja dilantik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya dihubungi per telepon menyebutkan, anggaran perjalanan dinas sah digunakan.
“Sudah melalui mekanisme penganggaran, sudah dibahas dua belah pihak (bersama DPRD), dan sudah di evaluasi provinsi (Pemerintah Aceh),” kata Taruna.
Dana perjalanan dinas ini dianggarkan saat Pemerintah Kota Lhokseumawe mengaku krisis anggaran karena tidak mampu membayar gaji pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu 12 kali dalam setahun.
Baca juga: Krisis Keuangan Lhokseumawe, Tunjangan PNS Hanya 6 Bulan, Gaji PPPK 7 Bulan
Pemkot hanya membayar gaji selama tujuh bulan dalam tahun ini. Terkait hal itu, Taruna menyebutkan, gaji pegawai akan dibayarkan penuh setelah dana transfer daerah (TKD) dikembalikan pemerintah pusat.
“Insya Allah ketika TKD kita dikembalikan, gajinya penuh,” ujar dia.
Pemerintah pusat memangkas TKD Lhokseumawe tahun ini sebesar Rp 125,4 miliar. Karena itu, pemerintah kota mengklaim krisis keuangan.
Dampaknya, tunjangan prestasi pegawai (TPP) hanya mampu dibayar selama enam bulan, khusus untuk pegawai negeri.
Sementara itu, PPPK tidak mendapatkannya. Bahkan, gaji mereka hanya dibayar tujuh bulan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang