PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menonaktifkan AS, guru bahasa Indonesia di salah satu SMA negeri di Kota Pekanbaru.
Penonaktifan AS imbas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswinya.
"Ya benar, (AS) sudah kami nonaktifkan sebagai guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/3/2026).
Erisman menyebut, pihaknya telah bersurat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk memberikan hukuman disiplin kepada AS.
Kendati demikian, kata dia, AS yang berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini tetap masuk kerja ke sekolah.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Siswi SMA di Pekanbaru, Kepsek Bicara Mediasi dan Sanksi, Polisi Selidiki
"Tetap masuk kerja, tetapi tidak dikasih mengajar. Jam pengajarannya dicabut," kata Erisman.
Mengenai sanksi untuk AS, kata dia, tergantung pada hasil pemeriksaan nanti, apakah status P3K dicabut atau dipindahkan.
Selain AS, kepala sekolah tersebut, Wan Roswita, kena imbas. Ia dipanggil untuk menghadap Disdik Riau.
"Kepala sekolah kami panggil. Kami minta dia bersurat untuk diserahkan ke Inspektorat dan BKD," ucap Erisman.
Erisman Yahya menegaskan, pihaknya tidak menoleransi tindakan pelecehan terhadap anak didik tersebut.
Sebab, kasus itu telah mencoreng dunia pendidikan Bumi Lancang Kuning.
Pendamping korban, Wakil Ketua Germas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rika Parlina, mengapresiasi Disdik Riau karena cepat bergerak menonaktifkan AS.
"Saya sebagai pendamping korban tentu apresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang telah menonaktifkan guru tersebut," ungkap Rika saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu.
Menurut Rika, penonaktifan sementara tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan sekolah.
Selain itu, hal itu memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.